Pilpres 2024

Daftar 8 Hakim Konstitusi yang Tangani Sengketa Hasil Pilpres 2024, Anwar Usman Tak Dilibatkan?

Mahkamah Konstitusi punya 9 hakim, namun hanya Anwar Nasution yang tidak dilibatkan dalam perkara sengketa hasil Pilpres 2024. 

TRIBUNNEWS
Daftar 8 Hakim Konstitusi yang Tangani Sengketa Hasil Pilpres 2024, Anwar Usman Tak Dilibatkan? 

BANGKAPOS.COM-- Berikut daftar 8 hakim konstitusi  yang menangani sengketa hasil Pilpres 2024.

Diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang sengketa hasil Pilpres 2024 pada Rabu (27/3/2024).

Terdapat 8 hakim konstitusi yang akan menangani perkara tersebut.

Namun dari kedelapan hakim tersebut, tidak ada nama Anwar Usman.

Mahkamah Konstitusi punya 9 hakim, hanya Anwar Nasution tidak dilibatkan dalam perkara sengketa hasil Pilpres 2024

Bertindak sebagai penggugat atau pemohon perkara ini, pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Selanjutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai penyelenggara pilpres menjadi pihak tergugat atau termohon. Sementara, pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, bertindak sebagai pihak terkait.

Delapan dari sembilan hakim konstitusi turun tangan menangani sengketa hasil pilpres ini.

Sementara, satu hakim lainnya, yakni Anwar Usman, tidak dilibatkan.

Tidak disertakannya Anwar dalam sidang gugatan hasil Pilpres 2024 merujuk pada Putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) Nomor 2 Tahun 2023.

Putusan yang diketuk pada 7 November 2023 itu mencopot Anwar dari kursi Ketua MK.

Anwar diturunkan dari jabatannya lantaran terbukti melakukan pelanggaran etik berat dalam penanganan uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres.

Putusan tersebut menjadi pintu masuk buat Gibran maju ke gelanggang Pilpres 2024.

Tak hanya dicopot dari tampuk tertinggi MK, adik ipar Presiden Joko Widodo sekaligus paman dari Gibran itu juga tidak diizinkan terlibat dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.

Berikut delapan hakim konstitusi yang mengadili sengketa Pilpres 2024:

Halaman
1234
Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved