Selasa, 14 April 2026

Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Helena Lim dan Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Diduga Cuci Uang Korupsi Timah Pakai Modus CSR

Helena Lim dan Harvey Moeis sang suami Sandra Dewi diduga telah mencuci uang hasil korupsi timah menggunakan modus Corporate Social Responsibility.

|
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: fitriadi
Dok. Puspenkum Kejagung
Helena Lim dan Harvey Moeis sang suami Sandra Dewi diduga telah mencuci uang hasil korupsi timah menggunakan modus Corporate Social Responsibility. 

BANGKAPOS.COM - Helena Lim dan Harvey Moeis sang suami Sandra Dewi diduga telah mencuci uang hasil korupsi timah menggunakan modus Corporate Social Responsibility.

Fakta ini terungkap setelah keduanya ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah TBK.

Awalnya Helena Lim terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung RI.

Setelah Helena Lim, Kejaksaan Agung memanggil Harvey Moeis dan memeriksanya.

Suami Sandra Dewi itu langsung ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Dikutip dari Kompas.com pada Kamis (28/3/2024), Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan bahwa keuntungan permainan kotor tambang timah ilegal yang didapat Harvey Moeis dicuci dengan dalih dana coorporate social responsibility (CSR).

Agar seakan-akan menyalurkan dana CSR tersebut, Helena Lim menjadi Manager PT QSE selaku penyalur dana CSR.

"(Keuntungan yang disisihkan) diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter ini kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh TSK HLN," ujar dia.

Adapun Harvey diduga melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Lasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Kuntadi mengatakan, korupsi tersebut ternyata sudah terjadi sejak tahun 2018 hingga 2019.

Sebelumnya Kuntadi mengatakan, Harvey bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPP) alias RS mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.

Sekira tahun 2018 sampai dengan 2019, Harvey Moeis menghubungi Direktur Utama PT Timah yaitu inisial MRPP alias Saudara RS dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.

MRPT ditetapkan tersangka lebih dahulu oleh Kejagung dalam kasus yang sama.

Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, kata Kuntadi, akhirnya keduanya menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.

Yang selanjutnya tersangka Harvey Moeis menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved