Ramadhan 2024
Besaran Zakat Fitrah Tahun Ini Rp40 Ribu, Bolehkah Dibayar Menggunakan Kartu Kredit
Satu di antara ibadah yang wajib dilakukan adalah zakat. Apakah zakat bisa dibayar menggunakan kartu kredit?
Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: fitriadi
BANGKAPOS.COM -- Satu di antara ibadah yang wajib dilakukan adalah zakat. Apakah zakat bisa dibayar menggunakan kartu kredit?
Kartu kredit ialah alat pembayaran dengan menggunakan kartu, di mana penerbit kartu tersebut memenuhi kewajiban pemegang kartu dalam pembayaran atas transaksi yang dilakukannya dengan pihak lain penerima kartu yaitu penjual barang atau jasa dan atau penarikan tunai, lalu setelah itu pemegang kartu melunasi hutangnya kepada penerbit kartu secara angsuran pada waktu yang disepakati.
Kartu kredit banyak yang menggunakan sistem riba, yaitu memberlakukan ketentuan bunga bila pelunasan hutang kepada penerbit kartu lewat jatuh tempo pembayaran.
Adapun kartu kredit syariah adalah kartu yang berfungsi seperti kartu kredit, hanya saja hubungan hukum antara para pihak; yaitu penerbit kartu, pemegang kartu dan penerima kartu berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Oleh karena itu, akad yang digunakan adalah Kafalah (Penjaminan), Qardh (Penghutangan) dan Ijarah (Pengupahan).
Melansir muhammadiyah.or.id, di dalam akad Kafalah, penerbit kartu bertindak sebagai kafil (penjamin) bagi pemegang kartu atas semua transaksi yang dilakukannya dengan penerima kartu. Atas dasar itu penerbit kartu berhak menerima ujrah kafalah (fee penjaminan).
Di dalam akad Qardh, penerbit kartu bertindak sebagai muqridh (pemberi pinjaman) kepada pemegang kartu melalui penarikan tunai dari bank atau ATM bank penerbit kartu.
Sementara di dalam akad Ijarah, penerbit kartu bertindak sebagai penyedia jasa sistem pembayaran dan pelayanan terhadap pemegang kartu.
Oleh karenanya, penerbit kartu berhak memperolehi rusum al-‘udhwiyah (membership fee) dari pemegang kartu, dan berhak memperolehi ujrah tajir (merchant fee) dari penerima kartu (penjual barang dan jasa).
Dalil yang membenarkan akad Kafalah antara lain adalah:
“Penyeru-penyeru itu berkata: “Kami kehilangan piala Raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya”.” [QS. Yusuf (12): 72].
Hadis Nabi Muhammad saw:“Dari Salamah bin al-Akwa’ ra. [diriwayatkan] bahwa telah dihadapkan kepada Nabi saw. jenazah untuk dishalatkan. Nabi bertanya, ‘Apakah ia mempunyai hutang?’ Para sahabat menjawab, ‘Tidak’. Beliau segera menshalatkannya. Kemudian dihadapkan lagi jenazah lain, Nabi pun bertanya, ‘Apakah ia mempunyai hutang?’ Mereka menjawab, ‘Ya’. Rasulullah berkata, ‘Shalatkanlah sahabatmu itu’ (beliau sendiri tidak mau menshalatkannya). Lalu Abu Qatadah berkata, ‘Saya menjamin hutangnya wahai Rasulullah’. Maka Nabi pun menshalatkannya.” [HR. al-Bukhari].
Selain itu ada pula Hadis Nabi Muhammad saw: “Dari Abu Umamah [diriwayatkan] dari Nabi saw.: “Za’iim (penjamin) itu adalah ghaarim (orang yang menanggung utang).” [HR. Ahmad].
Adapun dalil yang membenarkan akad Qardh antara lain ialah:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya …” [QS. al-Baqarah (2): 282].
“Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” [QS. al-Baqarah (2): 280].
| Tips Menjaga Kesehatan Agar Tidak Sakit di Akhir Ramadhan Menurut dr. Masagus Hakim |
|
|---|
| Kisah Ali Lukman Marbot Masjid Al-Ikhlas Kompi Senapan B, Kini Dipercaya Jadi Ketua Masjid |
|
|---|
| Mutiara Ramadhan: Memelihara Kontinuitas Kesucian Iman dan Amal Ibadah Pasca Ramadhan |
|
|---|
| Bacaan Doa dan Niat Zakat Fitrah Diri Sendiri dan Keluarga Kerap Dibayar di Penghujung Ramadhan 2024 |
|
|---|
| Cara Hitung Zakat Mal Lengkap Syarat, Hukum, Rukun, Ketentuannya dan Niatnya Arab, Latin dan Artinya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.