Berita Bangka Selatan

Hampir 3 Bulan Ditahan, Mas Plongo Karyawan Mencuri Motor Bos Karena Gaji Kecil Akhirnya Dapat RJ

Warga pendatang asal Tanjung Serayan, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung itu dinyatakan bebas setelah dapat RJ dari Kejari basel

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Hendra
(Istimewa)
Kepala Kejari Bangka Selatan, Riama Sihite didampingi beberapa pejabat utama saat melakukan keadilan restoratif terhadap M. Suparman dan Lia Lestari pada Selasa (26/3/2024) pekan kemarin di Kejari setempat. M. Suparman kini tak lagi ditahan setelah keduanya sepakat untuk berdamai. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Setelah hampir tiga bulan lamanya menginap ditahan, M. Suparman alias Mas Plongo (26) kini kembali bisa bernafas lega.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung memutuskan untuk menghentikan kasus pencurian yang menjerat dirinya melalui keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ). 

Dengan begitu warga pendatang asal Tanjung Serayan, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung itu dinyatakan bebas.

Kepala Kejari Bangka Selatan, Riama Sihite mengatakan, kebijakan restorative justice diberikan kepada M. Suparman dilakukan pada Selasa (26/3/2024) pekan kemarin.

Langkah tersebut diambil setelah keadilan restoratif yang pihaknya ajukan disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dalam hal ini diwakili oleh Direktur Tindak Pidana Oharda Kejaksaan Agung RI.

“Kebijakan Restoratif ini diberikan kepada tersangka M Suparman  yang awalnya disangkakan melanggar pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP-Red) tentang tindak pidana pencurian,” kata dia di Toboali, Senin (1/4/2024).

Riama mengatakan M. Suparman awalnya ditangkap polisi lantaran nekat menggondol sepeda motor milik bosnya yakni Lia Lestari (34) warga Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali.

Perbuatan itu dilakukan karena digaji kecil oleh bosnya. Padahal, M. Suparman baru bekerja kurang lebih selama lima hari dengan korban.

Kronologi pencurian itu bermula pada Selasa (23/1/2024) kemarin sekitar pukul 07.15 WIB. Korban yang hendak pergi ke pasar kaget mengetahui sepeda motornya tak lagi berada di parkiran rumahnya.

Korban lantas bertanya dengan saudaranya yang tinggal di dekat rumahnya, sayangnya tak ada mengetahui keberadaan motor korban.

Sampai akhirnya korban mencoba mengecek kamar anak buahnya yakni Mas Plongo. Seperti diketahui sepeda motor itu kadang kala kerap dipinjam oleh Mas Plongo.

Benar saja saat dilakukan pengecekan ke kamar anak buahnya barang-barang milik Mas Plongo sudah tak lagi atau sudah kabur.

Korban langsung mencoba menghubungi nomor handphone pelaku, namun sudah tidak aktif.

“Sepeda motor yang dicuri yakni merek Yamaha Jupiter Z warna biru dengan nomor polisi BG 5032 JR,” papar Riama.

Lebih jauh ungkapnya, terdapat beberapa alasan kasus pencurian tersebut dihentikan tuntutannya berdasarkan keadilan restoratif.

Pertama, telah dilaksanakan proses perdamaian di antara keduanya orang yang terlibat.

Tersangka, baik M. Suparman dan Lia Lestari telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

Kedua, tersangka belum pernah dihukum serta baru pertama kali melakukan perbuatan pidana. Ketiga, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun.

Keempat, tersangka telah berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.

Kelima, proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.

“Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar. Dengan pertimbangan sosiologis dan masyarakat merespon positif,” sebutnya.

Meskipun begitu kata Riama, hingga saat ini Kejari Bangka Selatan akan terus berkomitmen untuk menjadi aparat penegak hukum yang humanis.

Sekaligus terus mempertimbangkan aspek kemanusiaan serta undang-undang dalam setiap kebijakannya.

Dalam menyelesaikan perkara dengan metode restorative justice, pihaknya tetap mengutamakan korban.

Sebab, menurutnya, tujuan dari restorative justice juga melindungi korban. Sehingga korban  tidak boleh dikesampingkan.

“Karena pada dasarnya tujuan penegakan hukum ini, melindungi korban jadi korbannya itu kerugiannya dipulihkan,” pungkas Riama. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved