Pilpres 2024
MK Panggil 4 Menteri Jokowi Saat Sidang Sengketa Pilpres, Ada Sri Mulyani, Airlangga hingga Risma
MK Panggil 4 Menteri Jokowi Saat Sidang Sengketa Pilpres, Ada Sri Mulyani, Airlangga hingga Risma
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: fitriadi
Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengajukan empat menteri di kabinet Indonesia Maju sebagai saksi dalam sidang perkara perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi.
Permohonan saksi empat menteri itu langsung diminta Tim Hukum Anies-Muhaimin (Amin) kepada Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan tanggapan permohonan pemohon di MK, Kamis (28/3/2024).
Ketua Tim Hukum Amin, Ari Yusuf Amir menjelaskan, kehadiran keempat menteri tersebut sangat penting untuk mengurai sejumlah permasalahan yang dimuat dalam gugatan sengketa Pilpres Anies-Muhaimin.
Keempat menteri tersebut yakni Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini, dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
"Empat menteri ini mengetahui langsung hal-hal yang terkait dengan apa yang kami uraikan dalam permohonan kami," ujar Ari usai persidangan PHPU Pilpres 2024 di MK, Kamis (28/3/2024).
Ari menilai melalui Menteri Keuangan pihaknya ingin menanyakan mengenai lonjakan anggaran bantuan sosial (bansos) pada 2024.
"Bagaimana anggaran bansos bisa melonjak di 2024? Itu anggarannya dari mana? Apakah memang sudah disiapkan? Karena tidak ada kejadian yang penting di 2024," ujarnya.
Kemudian kepada Menteri Sosial, timnya ingin bertanya mengenai penyaluran dan perencanaan bansos.
"Apakah bansos itu sudah tepat guna? Kita semua setuju bahwa bansos itu penting, tapi kita tidak setuju bansos itu dipolitisasi," ujarnya.
Kepada Menteri Perdagangan, THN Amin ingin mengorek keterangannya perihal dugaan politisasi dalam penggunaan fasilitas negara. Ari mengatakan timnya juga ingin menanyakan hal yang sama kepada Menko Perekonomian.
Menurut dia, kesaksian dari keempat menteri tersebut penting untuk mengungkap tabir-tabir yang telah disebutkan di dalam dalil permohonan yang diajukan THN Amin.
"Semoga dapat dikabulkan. Pihak paslon 03 (Ganjar-Mahfud) juga mendukung argumen kami," ujar Ari.
(Kompas/Tribunnews)
PDIP Ajukan Gugatan ke PTUN, Sebut Gibran Bisa Batal Dilantik Jadi Wapres Jika KPU Langgar Hukum |
![]() |
---|
Pelantikan Presiden Tetap di Jakarta Bukan di IKN, MPR Revisi Tata Tertib Pelantikan |
![]() |
---|
Reaksi Titiek Soeharto saat Ditanya Apakah Bersedia Jadi Ibu Negara Dampingi Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Apa Kata Anies Baswedan Ketika Ditanya soal Rekonsiliasi dengan Prabowo : Kita Teman Demokrasi |
![]() |
---|
Usai Putusan MK Tolak Gugatan, Kubu Anies dan Ganjar Kini Beri Selamat Kepada Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.