Berita Pangkalpinang

Evaluasi Kinerja Pemda, Pansus 8 DPRD Kota Pangkalpinang Bahas Raperda LKPJ Wali Kota TA 2023

ada beberapa hal yang menjadi prioritas dalam pembahasan diantaranya adalah pendidikan dan kesehatan. Untuk pendidikan DPRD mempertanyakan ...

Istimewa/ Rio
Pansus 8 DPRD Kota Pangkalpinang membahas Rencangan Peraturan (Raperda) Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tahun Anggaran 2023, Rabu (3/4/2024) di kantor DPRD Kota Pangkalpinang. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pansus 8 DPRD Kota Pangkalpinang membahas Rencangan Peraturan (Raperda) Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tahun Anggaran 2023, Rabu (3/4/2024) di kantor DPRD Kota Pangkalpinang.

Rapat pembahasan itu dihadiri oleh pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang, yakni Asisten Pemerintah Daerah Subekti, Kepala Dinas Pendidikan serta perwakilan dari Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang.

Ketua Pansus 8 DPRD Kota Pangkalpinang, Rio Setiady menyampaikan, rapat ini membahas evaluasi kerja dan kinerja Pemerintah Daerah Kota Pangkalpinang selama tahun 2023.

"Pembahasan ini dapat memberikan sebuah efek balik di 2024 dan seterusnya maka kami pikir perlu membahas LKPJ 2023 agar dapat lebih baik kedepannya," sebut Rio kepada Bangkapos.com, Rabu (3/4/2024).

Menurutnya, ada beberapa hal yang menjadi prioritas dalam pembahasan diantaranya adalah pendidikan dan kesehatan. 

"Untuk pendidikan DPRD mempertanyakan terkait dengan SMP 11 yang belum juga dilaksanakan pembangunannya walaupun dari sisi kebutuhan ruang kelas untuk pelajar sudah sangat urgent, namun ternyata belum juga direalisasikan," tuturnya.

Lebih lanjut, Rio menjelaskan, hal lain yang menjadi perhatian DPRD Kota Pangkalpinang adalah program JKN atau BPJS Kesehatan.

Baca juga: Kebakaran Rumah di Jalan Kelekak Usang Belitung, Satu Mobil Berwarna Merah Ikut Terbakar

Baca juga: Pj Gubernur Babel Kumpulkan Pejabat Eselon II Bahas Percepatan IPR, Safrizal: Ini Harus Dikerjakan

DPRD Kota Pangkalpinang justru baru tahu bahwa Pangkalpinang sudah masuk dalam UHC BPJS ini artinya setiap masyarakat Pangkalpinang sudah bisa melakukan akses BPJS hanya dengan menunjukkan KTP saja ke Puskesmas ataupun rumah sakit umum daerah.

"Kami baru mendapatkan informasi bahwa ternyata pemerintah daerah sudah mengaktifkan program UHC BPJS Kesehatan, tentu hal ini akan kami kroscek ke lapangan apakah memang sudah terlaksana atau belum. Karena banyak sekali masyarakat yang menyampaikan terkait dengan pentingnya program tersebut untuk mengcover kesehatan masyarakat," jelasnya.

"Selanjutnya Pansus 8 juga akan memfokuskan untuk masalah Perumahan Kemang permata yang selama ini statusnya masih abu-abu, sehingga perlu ada kejelasan dari pemerintah daerah terkait dengan nasib Perumahan Kemang Permata ke depannya agar semuanya clear dan clean," tambahnya. (Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved