Timah

Produksi Timah Anjlok, PT Timah Tekor Rp 450 Miliar, Virsal Ungkap Biang Keroknya

Penurunan produksi timah dan laba perusahaan plat merah PT Timah Tbk sudah terjadi tiga tahun berturut-turut mulai 2021-2023.

Editor: fitriadi
Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra
Foto ilustrasi: Direktur Utama PT Timah Tbk, Ahmad Dani Virsal saat diwawancari secara khusus oleh Editor In Chief Bangka Pos, Ade Mayasanto di studio Bangka Pos, Sabtu (2/3/2024) malam. 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - PT Timah Tbk mengalami kerugian mencapai Rp 450 miliar akibat menurunnya produksi balok timah.

Penurunan produksi timah di perusahaan plat merah ini sudah terjadi tiga tahun berturut-turut mulai 2021-2023.

Anjloknya produksi timah membuat laba perusahaan yang sekarang dipimpin Direktur Utama Ahmad Dani Virsal itu menurun.

"Pendapatan kita jauh menurun karena produksinya juga jauh menurun. Produksi menurun ditambah parah lagi harga jual timah juga menurun sehingga pendapatan itu jomplang jauh sekali," kata Dirut PT Timah Tbk, Ahmad Dani Virsal dalam rapat dengan pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR di Jakarta, Selasa (2/4/2024).

Dalam paparannya Virsal mengungkapkan bahwa produksi bijih timah dari PT Timah pernah menyentuh 24.670 ton di tahun 2021, tetapi turun hampir 4.000 ton menjadi 20.079 ton pada tahun 2022.

Kemudian, produksi bijih timah mengalami anjlok hingga hanya mencapai 14.855 ton saja.

Penurunan juga terjadi terkait penjualan logam timah di mana pada tahun 2021 bisa mencapai 26.602 mettrik ton.

Namun, di tahun 2023, penjualan logam timah anjlok hingga mencapai 14.385 metrik ton saja.

Hal ini pun berefek kepada penurunan pendapatan dari PT Timah di mana pada tahun 2021 sempat memperoleh Rp 14,6 triliun.

Hanya saja, di tahun 2022, anjlok hingga hanya mendapatkan Rp 12,3 triliun dan kembali merosot pada tahun 2023 yaitu hanya memperoleh pendapatan Rp 8,3 triliun.

"Jadi tiga tahun terus mengalami penurunan," kata Virsal.

Menurunya pendapatan PT Timah juga berefek kepada turunnya laba dari perusahaan pertambangan pelat merah itu.

Pada tahun 2021, PT Timah mampu meraup untung atau laba mencapai Rp 1,3 triliun.

Namun mengalami penurunan di tahun 2022 hingga hanya mendapat untung Rp 1 triliun saja.

Parahnya, pada tahun 2023, PT Timah justru mengalami kerugian mencapai Rp 450 miliar.

Alasan Bos PT Timah soal Turunnya Produksi dan Laba

Virsal beralasan, menurunnya produksi dan laba dari PT Timah lantaran ada dua masalah utama yaitu urusan dampak sosial pertambangan dan pemilihan opsi teknik pertambangan.

"Memang banyak masalah ya sebenarnya, ada masalah sosial, masalah social liaison to operate, metode penambangan, cara penambangan."

"Banyak secara teknis dan secara sosial juga banyak yang mesti diperbaiki untuk tingkatkan produksi," tuturnya.

Baca juga: Benarkah Akan Ada 6 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah, Ada Nama Pesohor dan Artis Ternama?

Ketika ditanya anggota DPR soal apakah turunnya produksi PT Timah lantaran tengah diterpa kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Virsal tidak menjawab dengan gamblang.

Dia hanya mengatakan masalahnya ada pada pola bisnis yang salah dan kini tengah diperbaiki.

"Sebenarnya tata kelolanya ya, bukan hanya produksi tambang ielga, tapi bagaimana flow of business pertimahan harus dikelola sesuai regulasi yang ada," pungkas Virsal.

Seperti diketahui, PT Timah tengah diterpa kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Adapun akibat dugaan korupsi ini, kerugian secara ekologis ditaksir mencapai Rp 271 triliun.

Di sisi lain, Kejagung sudah menetapkan 16 tersangka dalam kasus ini termasuk dua pesohor yaitu crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim dan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Bahkan, internal dari PT Timah yaitu eks Dirut PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani turut ditetapkan menjadi tersangka.

Ekspor Timah Babel Anjlok

Nilai dan volume ekspor timah batangan Bangka Belitung anjlok pasca terbongkarnya kasus mega korupsi tata niaga timah senilai lebih dari Rp 271 triliun.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung nilai ekspor Bangka Belitung pada Januari 2024 hanya 29,79 juta dolar AS (17,48 Persen), turun 82,52 persen dibandingkan ekspor Desember 2023 mencapai sebesar 210,28 juta dolar AS.

Sedangkan, nilai ekspor Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Februari sebesar 18,76 juta dolar AS, turun 83,33 persen dibandingkan nilai ekspor Februari 2023 (y-on-y) dan turun 37,02 persen dibandingkan Januari 2024 (m-to-m).

“Kinerja ekspor Provinsi Bangka Belitung dibagi dua, yaitu timah dan non timah. Pada tahun 2024 sejak Januari, ekspor timah berhenti, nilai ekspor kita pada Januari cuma 29,79 juta dolar AS turun secara yoy,” kata Kepala BPS Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Toto Hariyanto Silitonga dalam pernyataan persnya, Senin(1/4/2024).

Baca juga: Peta Bisnis Timah Usai Korupsi Rp271 Triliun Terungkap, Ada Perusahaan Adik Prabowo Subianto

Terpisah, Anggota Komisi VII DPR RI, Bambang Patijaya (BPJ) dalam RDP dan RDPU Terkait Petunjuk Teknik Penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) mengatakan ekonomi Bangka Belitung saat ini dalam keadaan tidak baik-baik saja ditandai melemahnya daya beli masyarakat.

Dalam kesempatan ini BPJ juga menyampaikan tentang belum terbitnya Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) Perusahaan tambang timah. Sehingga banyak perusahaan pertambangan yang belum beroperasi.

"Salah satu yang menjadi keluhan adalah ekonomi tidak bergerak, salah satu solusi adalah mesti dilakukan percepatan agar ekonomi bisa bergerak dibidang pertambangan. Memang betul timah itu menjadi komoditas penting dalam perekonomian, kalau timah lesu semua jadi lesu," katanya.

Sama halnya yang disampaikan Bupati Belitung Burhanudin yang hadir dalam RDP tersebut menyampaikan kondisi ekonomi masyarakat cukup memprihatinkan karena timah merupakan salah satu lapangan pekerjaan masyarakat.

Saat ini, kata dia timah masyarakat yang ada di Pulau Belitung tidak dapat dijual karena tidak ada yang mau membeli. Hal ini dampak dari penegakan hukum yang saat ini masih berlangsung.

"PT Timah hanya mau beli dari IUP PT Timah, ini jelang lebaran ini kita butuh solusi cepat siapa yang mau beli timah masyarakat agar ekonomi bisa bergerak," katanya.

Menyikapi hal itu, Direktur Utama PT Timah Ahmad Dani Virsal mengatakan, PT Timah bukannya tidak mau mengakomodir timah masyarakat, namun untuk dapat menjadi solusi yang baik tentu saja harus diperkuat dengan aturan yang mendukung. Pasalnya, sejauh ini dalam hal aktivitas penambangan, pemilik IUP bekerja pada kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) miliknya sendiri.

Disinggung soal Izin Pertambangan Rakyat, Dani menjelaskan perusahaan pada intinya ingin dapat membantu untuk terciptanya ekonomi kerakyatan dari pertambangan selama didukung oleh regulasi dan aturan yang jelas.

PT Timah dalam proses bisnisnya kata dia melaksanakan penambangan terintegrasi mulai dari eksplorasi hingga pascatambang.

"Dibutuhkan regulasi atau aturan yang mendukung ekosistem dan siklus bisnis tersebut (bisa saja kerjasama dengan IPR), saat ini untuk ekspor kita harus memiliki asal-usul bijih yang jelas. Jika hal itu dapat terwujud dengan dukungan regulasi, perusahaan dengan sangat terbuka akan memberikan dukungan terhadap visi ekonomi kerakyatan " jelasnya.

IPR Selesai Dua Bulan Lagi

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan 123 Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di beberapa daerah di Bangka Belitung.

WPR merupakan wilayah pertambangan yang telah dilegalkan oleh pemerintah agar masyarakat dapat menambang secara benar dan sesuai prosedur.

Kendati demikian, WPR tersebut belum juga bisa digarap oleh masyarakat dikarenakan belum diterbitkannya Izin Pertambangan Rakyat (IPR) oleh pemerintah daerah.

Merespon hal tersebut, Pj Gubernur Bangka Belitung, Safrizal ZA menjelaskan, belum diterbitkannya IPR saat ini dikarenakan pemerintah daerah masih menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) oleh Kementerian ESDM.

"Kami Gubernur akan menerbitkan IPR melalui sistem OSS kalau juknisnya sudah keluar. Kemarin setelah rapat di DPR, keesokan harinya kita rapat dengan Kementrian ESDM, dan Kementerian ESDM agar segera menyelesaikan petunjuk teknis kepada kita sebagaimana pedoman kami menerbitkan IPR," kata Safrizal kepada bangkapos.com, Senin (1/4/2024).

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Bangka Belitung telah menyampaikan aspirasinya terkait persoalan IPR ini dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI di Gedung DPR RI, di Jakarta pada Senin lalu (25/3/2024).

Hasilnya, kata Safrizal, Pemerintah Bangka Belitung masih harus menunggu sekitar dua bulan ke depan untuk menunggu juknis tersebut selesai dibuat oleh Kementerian ESDM.

"Menurut perkiraan daripada Kementerian ESDM itu dua bulan menyelesaikan. Karena kan harus diharmonisasikan di Kemenkumham dan lain-lain," kata Safrizal.

Untuk itu sembari menunggu pembentukan juknis tersebut selesai, Safrizal mengimbau kepada pemerintah yang ada di kabupaten/kota, agar dapat mempersiapkan terlebih dahulu apa-apa saja sekiranya yang dapat dipersiapkan dari sekarang.

"Setelah di situ nanti, baru kepada kami untuk menerbitkan IPR. Sementara kita yang di Bangka Belitung dan kabupaten/kota persiapan saja dulu. Jadi begitu diterbitkan juknis, kita bisa segera terbitkan IPR, dan IPR itu setelah diterbitkan, 30 hari sudah bokeh langsung kerja," kata Safrizal.

Dikutip Bangkapos.com dari siaran pers Kementerian ESDM Nomor 155.Pers/04/SJI/2024 Tanggal 28 Maret 2024, Kementerian ESDM telah menetapkan 123 WPR di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Penetapan WPR di Babel ini juga termasuk dalam 1.215 WPR yang ditetapkan Kementerian ESDM secara nasional, dimana total luas WPR yang ditetapkan di Babel ialah sebesar 8.568,35 hektar.

Sejauh ini yang diketahui, dari total luas WPR tersebut di antaranya terbagi di berbagai daerah, seperti Kabupaten Bangka Selatan dengan 17 blok dan luas 1.105 ha. Kabupaten Bangka Tengah dengan 89 blok dan luas 6.521, serta Kabupaten Belitung Timur dengan 17 blok dan luas 980 ha.

Dinas ESDM Diminta Sosialisasikan IPR ke Masyarakat

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangka Belitung, Beliadi mendorong agar pemerintah daerah khususnya Dinas ESDM dapat gerak cepat dalam mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Hal ini bukan tanpa alasan Beliadi katakan, mengingat wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang sudah diterbitkan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 46.K/MB.01/MEM.B/2023, merupakan wilayah pertambangan yang telah dilegalkan oleh pemerintah agar masyarakat dapat menambang.

Sehingga apabila WPR sudah diterbitkan, maka syarat terakhir yang dibutuhkan masyarakat untuk menambah, hanya tinggal mengurus IPR.

Namun sayangnya, Dinas ESDM baik itu provinsi maupun kabupaten/kota yang selaku berwenang mengurusi perizinan tersebut hingga saat ini belum juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat khususnya penambang.

"Sampai hari ini Dinas ESDM belum pernah mensosialisasikan terkait tambang timah di Bangka Belitung," kata Beliadi kepada Bangkapos.com, Rabu (27/3/2024).

Untuk itu ia berharap agar Dinas ESDM dapat sigap dalam membaca situasi saat ini, mengingat masyarakat penambang juga dalam posisi yang tidak diuntungkan, karena jatuhnya harga timah dan semakin masifnya penindakan terhadap penambangan timah ilegal.

"Saya berharap pemda yang sudah memiliki wpr segera sosialisasi ke masyarakat agar masyarakat ada payung hukum untuk menambang," terangnya.

Sementara itu terkait Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pemprov Babel dengan Komisi DPR RI tentang Penjelasan Petunjuk Teknis IPR di Gedung DPR RI, di Jakarta Senin (25/3/2024) lalu, Beliadi mengaku belum mengetahui pasti apa-apa saja yang diberikan.

Namun begitu ia berharap RDP tersebut tidak berpotensi untuk mengizinkan aktivitas tambang beroperasi di wilayah Belitung Timur.

"Saya kurang tahu, mudah-mudahan bukan untuk mancari-cari alasan memasukan tambang laut di Belitung Timur, karena masalah tambang saat ini maslah tambang di darat," kata Beliadi.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Willy Widianto) (Bangkapos.com/Gogo Prayoga)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved