Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
Benarkah Akan Ada 6 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah, Ada Nama Pesohor dan Artis Ternama?
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dikabarkan telah mengantongi sejumlah nama-nama baru yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: fitriadi
BANGKAPOS.COM--Dalam perkembangan terbaru kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dikabarkan telah mengantongi sejumlah nama-nama baru yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa beberapa di antara nama-nama yang akan segera diumumkan termasuk dalam kalangan pesohor dan artis ternama di Indonesia.
Hanifa Sutrisna, Ketua Umum Nasional Corruption Watch (NCW), membeberkan bahwa berdasarkan informasi dari Kejaksaan Agung, terdapat tambahan enam orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
“Ada pesohor juga yang ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Hanifa dalam sebuah video yang beredar luas di media sosial.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengonfirmasi bahwa terungkapnya kasus mega korupsi ini, yang diperkirakan merugikan lingkungan hingga Rp 271 triliun, adalah hasil dari keberanian dan kegigihan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam membongkar kasus-kasus besar.
Ketut menekankan bahwa kasus ini merupakan bagian dari upaya luas Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi yang merugikan keuangan negara.
"Masyarakat harus bersyukur dengan hasil kerja ini, Rp271 triliun itu besar banget nilai kerugiannya bagi generasi mendatang," buka Ketut dalam program Sapa Indonesia Petang, KompasTV, Jumat (29/3/2024).
"Ada 16 tersangka di sini, dan yang perlu disoroti adalah bukan lamanya kasus ini dibongkar, tapi ini adalah kebangkitan dan keberaniannya ST Burhanuddin sebagai Jaksa Agung yang melahap kasus-kasus kakap sehingga ini akan berdampak luas kepada tambang emas, nikel, batubara, Jiwasraya, Asabri, Garuda. Kita sudah sidangkan semua, ini kita sikat semua," tegas Ketut.

Saat ini, telah terdapat 16 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, dengan 148 saksi telah diperiksa.
Ketut menegaskan bahwa jumlah tersangka masih sangat mungkin akan bertambah seiring dengan berlanjutnya penyidikan.
"Sangat mungkin bertambah kok, tersangkanya. Kita tetap bekerja sesuai dengan harapan masyarakat, orang yang patut bertanggung jawab, akan kita ungkap. Jadi tidak ada tebang pilih," bebernya.
Ketut juga memastikan sudah mengantongi dan merunut nama-nama pesohor yang dijadikan target.
"Jangan khawatir, (pesohor) kayaknya memang arahnya ke sana, ya. Sudah kita telusuri namanya, kita akan ungkap semua. Dan penting juga adalah kejahatan korporasi saat ini bisa kita jadikan tersangka juga, nih. Jadi bukan orang per orang saja," ungkapnya.
Lebih lanjut, Ketut mengindikasikan bahwa penyidikan tidak hanya menyasar individu namun juga korporasi yang terlibat dalam kejahatan ini.
Hal ini menunjukkan komitmen Kejagung dalam menghadapi kejahatan korporasi dengan serius.
Perjalanan Kasus Bos Timah Bangka Hendry Lie Hingga Tetap Divonis 14 Tahun dan Bayar Rp 1,05 T |
![]() |
---|
Peran Fandy Lingga Adik Bos Timah Bangka Hendry Lie Dalam Kasus Korupsi Timah, Dituntut 5 Tahun |
![]() |
---|
Profil Riza Pahlevi Eks Dirut Timah yang Tetap Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara, Kasasinya Ditolak MA |
![]() |
---|
Helena Lim Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara dalam Korupsi Timah Rp 300 Triliun |
![]() |
---|
Kasasi Harvey Moeis Ditolak MA, Suami Sandra Dewi Tetap Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.