Senin, 1 Juni 2026

Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Sosok Thamron alias Aon, Bos Timah yang Harta Kekayaannya Lebih Banyak Disita daripada Harvey Moeis

Inilah sosok Thamron alias Aon, bos timah asal Bangka Tengah, Bangka Belitung yang hartanya lebih banyak disita ketimbang milik Harvey Moeis.

Tayang:
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: fitriadi
istimewa
Thamron alias Aon menggunakan rompi merah muda berlabel Pidsus Kejagung RI ketika ditetapkan sebagai tersangka korupsi tata niaga komoditas timah oleh Jampidsus. Sosok Thamron alias Aon, Bos Timah yang Harta Kekayaannya Lebih Banyak Disita daripada Harvey Moeis 

Perusanaan ini milik orang kaya asal Koba Bangka Tengah, yakni Thamron alias Aon.

Dalam kontruksi kasus yang ditangani Kejagung,  Thamron selaku pemilik CV VIP memerintahkan tersangka AA (Achmad Albani) selaku Manager Operasional Tambang CV VIP untuk menyediakan bijih timah dengan cara membentuk beberapa perusahaan boneka seperti CV SEP, CV MJP, dan CV MB guna mengumpulkan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk.

Untuk melegalkan kegiatan perusahaan boneka tersebut, PT Timah Tbk menerbitkan Surat Perintah Kerja seolah-olah terdapat kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil mineral timah;

Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara dan hingga saat ini kami masih menunggu hasil perhitungannya.

Dari kasus ini, Kejagung telah melakukan penyitaan terhadap 55 alat berat yang terdiri dari 53 unit excavator dan 2 unit bulldozer yang diduga kuat milik tersangka TN alias AN, serta melakukan penyitaan terhadap: 

1.     Emas Logam Mulia seberat 1.062 gram.

2.     Uang Tunai baik mata uang asing maupun mata uang rupiah dengan rincian:

Rp83.835.196.700 (delapan puluh tiga miliar delapan ratus tiga puluh lima juta seratus sembilan puluh enam ribu tujuh ratus rupiah);

USD 1.547.400 (satu juta lima ratus empat puluh tujuh ribu empat ratus dolar amerika);

SGD 443.400 (empat ratus empat puluh tiga ribu empat ratus dolar singapura);

AUS 1.840 (seribu delapan ratus empat puluh dolar australia).

Untuk kepentingan penyidikan,  Thamron alias Aon dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Sedangkan tangan kanannya, Achmad Albani dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan masing-masing selama 20 hari ke depan.

Tim Penyidik masih terus mendalami keterkaitan keterangan para saksi dan barang bukti yang telah disita guna membuat terang dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Ketut Sumedana mengatakan hingga saat ini, tim penyidik telah memperoleh keterangan dari 115 orang saksi. 

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved