Bangka Pos Hari Ini
Alwin Albar Dibesuk Istri di Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah
Bukan hanya harus dirayakannya di balik tembok Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), dia juga ditemani istri dalam rentang waktu 45 menit saja
Dari jumlah tersebut, pengunjung terbanyak berasal dari Lapas Kelas IIA Narkotika Pangkalpinang di Selindung.
Jumlah warga binaan yang dikunjungi sebanyak 1.050 orang dengaan kunjungan jumlah keluarga sebanyak 4.024 orang.
"Yang berbeda selama kunjungan Idulfitri ini adalah adanya suasana haru dari warga binaan ketika dikunjungi keluarganya," kata Kunrat, Minggu (14/4).
Disampaikan Kunrat, makanan yang paling banyak dibawa pengunjung adalah ketupat, lontong, lepet, rendang
daging, opor ayam, kari ayam, semur, soto, dan sambal asem.
"Selama bulan Ramadhan dan Idulfitri, jajaran Lapas tidak ada yang cuti tahunan, karena semua petugas harus
konsentrasi pada pengamanan dan pemberian layanan kepada warga binaan," kata mantan Kalapas Sukamiskin itu.
Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto mengapresiasi seluruh jajaran pemasyarakatan di Babel yang
telah berupaya memberikan layanan terbaik bagi warga binaan dan keluarganya.
Dia juga berterima kasih kepada jajaran Kepolisian dan TNI yang telah bersinergi dalam pengamanan Lapas/ Rutan/
LPKA di Babel.
Tidak ditahan
Sekadar diketahui, Alwin menghuni Lapas Kelas IIB Sungailiat setelah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung pada Kamis (4/1).
Dia menyusul bekas anak buahnya, Ichwan Azwardi yang lebih dulu ditetapkan tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa cutting suction dradge (CSD) di Laut Sampur dan washing plant (WP) milik PT Timah Tbk di Tanjung Gunung, Kabupaten Bangka Tengah tahun anggaran 2017-2019.
Alwin juga kemudian menyandang kasus tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 yang ditangani Kejaksaan Agung.
Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (8/3). Kala itu, penyidik Kejagung mendatangi Alwin di Lapas Kelas IIB Sungailiat. Dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022,
Alwin menjadi tersangka ke14 dari 16 tersangka yang sudah ditetapkan hingga saat ini. Sebelumnya, status tersangka juga disandang mantan Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi dan mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk Emil Ermindra. Riza dan Emil merupakan kolega Alwin saat menjabat sebagai Dirops PT Timah Tbk.
Meski Alwin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana menyebut penyidik Jampidsus Kejagung tidak melakukan penahanan terhadap Alwin.
Hal itu dikarenakan Alwin sedang menjalani penahanan dalam penyidikan kasus lain, yaitu dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa cutting suction dradge (CSD) di Laut Sampur dan washing plant (WP) milik PT Timah Tbk di Tanjung Gunung, Kabupaten Bangka Tengah tahun anggaran 2017-2019 yang ditangani Kejati Babel.
“Tersangka ALW tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan sedang menjalani penahanan dalam penyidikan perkara lain yang tengah diproses oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung,” kata Ketut Sumedana, Jumat (8/3).
| Ngaku Polisi dan Geledah Rumah, Komplotan Gondol Emas Rp95 Juta Milik IRT di Deli Serdang |
|
|---|
| Asror Sulap Limbah Kandang Ayam Jadi Pupuk Organik untuk Hidupkan Lahan Bekas Tambang |
|
|---|
| Indonesia Walk for Peace 2026, Saat Perbedaan Menjelma Harmoni |
|
|---|
| Kasus Malaria di Belinyu Melonjak, Pemkab Bangka Siapkan Status KLB |
|
|---|
| Brigadir Arya Gugur Ditembak Saat Gagalkan Curanmor, Istri Menangis Pilu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20240415-Bangka-Pos-Hari-Ini-Senin-15-April-2024.jpg)