Kamis, 28 Mei 2026

Bangka Pos Hari Ini

Alwin Albar Dibesuk Istri di Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah

Bukan hanya harus dirayakannya di balik tembok Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), dia juga ditemani istri dalam rentang waktu 45 menit saja

Tayang:
Istimewa
Bangka Pos Hari Ini, Senin 15 April 2024 

Ketut Sumedana turut menjelaskan peran Alwin dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Katanya, Alwin bersama dengan tersangka Riza Pahlevi dan tersangka Emil Ermindra seharusnya melakukan penindakan terhadap kompetitor dalam bisnis pertimahan, justru menawarkan pemilik smelter untuk bekerja sama.

Kerja sama yang ditawarkan itupun dengan membeli hasil penambangan ilegal melebihi harga standar yang ditetapkan oleh PT Timah Tbk tanpa melalui kajian terlebih dahulu.

“Guna melancarkan aksinya untuk mengakomodir penambangan ilegal tersebut, tersangka ALW (Alwin) bersama dengan tersangka MRPT dan tersangka EE menyetujui untuk membuat perjanjian seolah-olah terdapat kerja
sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan para smelter,” beber Ketut Sumedana.

Ia menyebutkan pasal yang disangkakan kepada tersangka Alwin Albar adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal
18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2001 jo. Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (v1/u2)

Sumber: bangkapos
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved