Bangka Pos Hari Ini

Kejati Babel Kumpulkan Alat Bukti, Penyidikan Dugaan Korupsi CSD dan WP PT Timah Tbk Tetap Berlanjut

Kejati mulai melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada metode cutter suction dredge (CSD) di laut sampur dan metode...

Bangka Pos
Bangka Pos Hari Ini, Rabu (17/4/2024). 

Penggeledahan dilakukan sejak pukul 12.00 WIB sampai dengan 16.30 WIB di dua divisi PT Timah Tbk yakni pengadaan dan produksi dalam rangka penuntasan penyidikan serta masih membutuhkan beberapa data.

“Kita turun untuk mencari data dan dokumen yang diperlukan dalam rangka penuntasan penyidikan perkara korupsi CSD dan washing plant,” kata Fadil Regan di Kejati Babel, Senin (29/1).

Hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik pidsus Kejati Babel melakukan penyitaan terhadap beberapa berkas atau dokumen penting sebanyak sekitar dua kontainer berukuran sedang. Penggeledahan pun berjalan lancar.

Lebaran di Lapas

Belakangan, Alwin, satu dari dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada metode cutter suction dredge (CSD) di laut sampur dan metode washing plant (WP) di darat wilayah Tanjung Gunung Kabupaten Bangka Tengah pada PT Timah tahun anggaran 2017-2019, menyandang status tersangka baru.

Alwin ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Dia menjadi tersangka ke-14 dari 16 tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Terlepas dari penambahan status tersangka tersebut, Alwin terpaksa berlebaran di Lapas pada Idulfitri 1445 Hijriah lalu.

Diberitakan Bangka Pos pada edisi Senin (15/4) lalu, Alwin sempat mendapat kunjungan istri pada Kamis (11/4) atau pada hari kedua Idulfitri. Selama kurang lebih 45 menit, Alwin bertemu istrinya yang datang membawa beberapa bingkisan. (mun)

Sumber: bangkapos
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved