Berita Bangka Tengah

Anggota DPRD Bateng Tinjau Lahan PT Eks Koba Tin, Kaget Pemda Ternyata Tak Tahu Detil Asetnya

agak kaget, pemda juga tidak mengetahui hanya berdasarkan permohonan, mereka tidak lihat (aset-aset di atas lahan pemda-red). Jadi kami datang ...

Penulis: Cici Nasya Nita | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
Bangkapos.com/Cici Nasya Nita
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangka Tengah mendatangi PT Eks Koba Tin, Jumat (19/4/2024) siang. 

Lahan PT Eks Koba Tin Terdapat Tin Slag Ditinjau DPRD Bateng, Anggota Legislatif Kaget Pemda Tak Tahu Detil Asetnya

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangka Tengah mendatangi Eks PT Koba Tin, Jumat (19/4/2024) siang.

Kedatangan anggota legislatif yang juga didampingi pihak pemerintah kabupaten Bangka Tengah itu dalam rangka Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2023 tentang aset Bangka Tengah.

Serta juga tindaklanjut dari Rapat dengar pendapat (RDP) yang membahas pertanyaan sejumlah Masyarakat Lingkar Tambang Koba Bangka Tengah kemarin, Kamis (18/4/2024).

Warga ini mempertanyakan mengenai status aset limbah peleburah timah bekas atau Tin Slag Eks PT Koba Tin, Dana CSR 2017-2020 dan Reklamasi PT Koba Tin (2017-2020).

Di lokasi peninjauan terlihat besi-besi bekas yang berwarna kecokelatan atau berkarat dan ada tumpukan berwarna hitam yang disebut Tin Slag itu.

"Hari ini kami ditugaskan DPRD Bangka Tengah dalam rangka LKPJ, salah satu materi tentang aset Bangka Tengah.

Yang kami dapat hari ini bahwa Kabupaten Bangka Tengah pernah sedang bekerjasama menyewakan lahan pemda yang didapat dari Eks PT Koba Tin kepada PT Mutiara Prima Sejahtera (MPS). Ini juga rentetan dari RDP kemarin, ada aspirasi dan kami ada LKPJ,"ujar Anggota DPRD Bangka Tengah, Apri Panzupi di lokasi.

Sekadar informasi, pemerintah daerah Bangka Tengah mendapatkan kepemilikan lahan Eks PT Koba Tin pada tahun 2019.

Baca juga: Warga Pertanyakan Tin Slag Eks PT Koba Tin dan CSR, Me Hoa Berharap Pihak Terkait Beri Penjelasan

Baca juga: BREAKING NEWS: Kejaksaan Agung Geledah Smelter PT Stanindo Inti Perkasa Pangkalpinang

Baca juga: Posko Angkutan Lebaran di Bandara Depati Amir Ditutup, Penumpang Meningkat 24 Persen dari Tahun Lalu

Kemudian pada tahun 2022 terjalin kerjasama dengan PT MPS dengan perjanjian sewa Nomor 032/2384/SETDA.UMUM/2022 dan Nomor 015/VI/MPS-Dir/SP/2022.

Namun anggota DPRD sempat heran sebab pemda dan pihak MPS tak dapat menjelaskan secara detil jenis aset yang berada di lahan milik pemerintah daerah tersebut.

"Kami agak kaget, pemda juga tidak mengetahui hanya berdasarkan permohonan, mereka tidak lihat (aset-aset di atas lahan pemda-red). Jadi kami datang hari ini, ingin melihat bentuk kerjasama seperti apa? dan apa saja dikerjasama? dan ingin melihat apa saja yang ada di atas lahan tersebut," katanya.

Dikarenakan belum mendapatkan data detil mengenai aset tersebut maka anggota DPRD meminta agar pemda bekerjasama dengan PT MPS untuk merincikan.

"Kita minta pihak PT MPS untuk menghentikan aktivitas pembongkaran dan pengangkutan aset yg tersimpan diatas lahan pemda tersebut sembari kami meminta pihak Pemda mendata apa saja jenis dan volume aset yang tersimpan diatas lahan pemda tersebut," kata Apri.

Dia juga menyingung soal Tin Slag yang jadi pertanyaan warga saat RDP, yang belum diketahui volumenya.

"Barangnya ada di lokasi, jenisnya apa saja? jumlahnya berapa? MPS dapat darimana, ini akan kami telusuri?," katanya. (Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved