Pilkada 2024

KPU Bangka Belitung Umumkan Proses Rekrutmen Badan Adhoc Pilkada, Dibuka Mulai 23 April

sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja badan adhoc dan Surat Keputusan Nomor 476 Tahun 2024 tentang.

Istimewa
Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan, Parmas dan SDM KPU Provinsi Bangka Belitung, Deni 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- KPU Provinsi Bangka Belitung resmi mengumumkan tahapan rekrutmen badan adhoc untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Badan adhoc yang bakal direkrut tersebut yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Tim Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan/Desa.

Komisioner KPU Bangka Belitung Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas dan SDM), Deni mengatakan, pendaftaran rekrutmen PPK bakal dibuka mulai 23 April 2024 nanti.

"Sedangkan pengumuman dan pendaftaran PPS dimulai 2 Mei 2024. Pendaftaran sendiri melalui aplikasi SIAKBA dan juga akan dialkukan oleh KPU Kabupaten/Kota setempat," ujar Deni, Jumat (19/4/2024).

Baca juga: PDI-P Bangka Belitung Siapkan Kader Internal

Baca juga: Nasdem Babar Tetap Calonkan Sukirman jadi Bacalon Bupati, Mansah: Wakilnya Belum dapat Dipastikan

Deni menjelaskan, hal itu  sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja badan adhoc dan Surat Keputusan Nomor 476 Tahun 2024 tentang penetapan metode pembentukan adhoc Pilkada.

"Proses seleksi juga akan dilakukan secara terbuka, dan akan dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota masing-masing," ucapnya.

Menurut Deni, secara umum terdapat beberapa syarat bagi calon peserta rekrutmen PPK ataupun PPS seperti berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.

"Adapun syarat lain yaitu tidak mempunyai penyakit bawaan dan mempunyai integritas yang kuat, jujur serta adil. Syarat lainnya tidak menjadi anggota partai politik selama 5 tahun, berdomisili di wilayah setempat dan pendidikan minimal setara degan SMA atau sederajat, tidak pernah dipidana yang diancam lima tahun atau lebih," paparnya. (Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)

 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved