PROFIL Yudi Utomo Doktor Nuklir Termuda Terseret Kasus TPPU Sebesar Rp9,2 Miliar, DPO Polda Jatim

Yudi Utomo disebut-sebut telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) saat dirinya menjadi...

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Dedy Qurniawan
tribun
PROFIL Yudi Utomo Doktor Nuklir Termuda 

BANGKAPOS.COM -- Seorang ahli niklir Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta terseret kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ia adalah Ir Yudi Utomo Imardjoko MSc, Ph.D atau YUI.

Yudi Utomo disebut-sebut telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) saat dirinya menjadi direktur utama PT Energi Sterila Higiena. 

Jumlah uang yang diduga digelapkan oleh Yadi Utomo  yakni sebesar Rp 9,2 miliar.

Akibat tindak pidana yang dilakukannya, Yudi kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Jawa Timur (Jatim).

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur telah menetapkan Yudi Utomo Imardjoko, menjadi tersangka dugaan penggelapan dana milik perusahaan sebesar Rp 9,2 miliar.

Penetapan tersangka Ahli Nuklir Yudi Utomo tertera dalam surat penetapan nomor: S.Tap/21/I/RES.1.24/Ditreskrimum, yang dikeluarkan pada 23 Januari 2024.

Kini Yudi Utomo yang merupakan Dosen Fakultas Teknik UGM itu pun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi atau menjadi buronan polisi.

DPO diterbitkan polisi karena Yudi Utomo tidak pernah menghadiri panggilan pemeriksaan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, menjelaskan penyidik pun tengah melakukan pencarian dan penangkapan terhadap Yudi Utomo yang sudah ditetapkan menjadi tersangka penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang.

"Setelah penyidik melakukan pemanggilan sebanyak dua kali. Tetapi, tersangka tidak hadir. 

Kami juga telah melakukan serangkaian penyelidikan keberadaan tersangka. Sampai saat ini tersangka belum ditemukan sehingga diterbitkan DPO," kata Kombes Dirmanto, Kamis (18/4/2024).

Awal Mula Kasus TPPU Menjerat Yudi Utomo

Kasus ahli nuklir ini bermula saat tersangka Yudi Utomo menjadi Direktur Utama PT Energi Sterila Higiena.

Yudi Utomo diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Uang yang digelapkan diduga sebesar Rp9,2 miliar.

Yudi lalu dilaporkan ke Polda Jatim pada 26 Desember 2022.

Kuasa hukum PT Energi Sterila Higiena, Johanes Dipa Widjaja mengatakan, sebelum dosen UGM itu dilaporkan ke Polda Jatim, manajemen perusahaan telah memberikan kesempatan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.

Hingga akhirnya tersangka memberikan surat pernyataan yang ditandatangani pada 21 November 2022.

Dalam surat itu, ia berjanji akan mengembalikan semua uang yang digelapkan itu secara tunai paling lambat 5 Desember 2022.

"Dalam surat itu, tersangka Yudi pun menegaskan jika sampai tanggal yang ia tuliskan semua uang itu tidak dikembalikan, ia siap mempertanggungjawabkan tindakannya itu secara hukum," kata Johanes.

Ia menjelaskan, uang sebesar Rp 9,2 miliar itu digunakan tanpa sepengetahuan dan persetujuan dewan direksi dan dewan komisaris.

"Uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi. Seperti membeli rumah, tanah dan sejumlah mobil."

"Kami memiliki data di mana saja tanah dan bangunan yang dibeli menggunakan uang kejahatan itu."

"Kami berharap tersangka kooperatif dan segera menyerahkan diri ke polisi," katanya.

Sosok Yudi Utomo, Doktor Nuklir Termuda

Sekretaris Universitas Gadjah Mada, Dr Andi Sandi Antonius membenarkan, bahwa Yudi Utomo merupakan salah seorang dosen di Departemen Teknik Nuklir dan Teknik Fisika UGM.

Meski demikian, urusan apapun yang membuat Yudi terjerat dugaan penggelapan dan pencucian uang, menurut Andi tidak berkaitan dengan program dan kegiatan di UGM.

“Itu urusan personal ya, tidak melibatkan UGM karena kegiatannya itu tidak atas sepengetahuan UGM, tidak atas seizin UGM,” beber Andi saat dikonfirmasi Tribun Jogja, Kamis (18/4/2024) malam.

Andi menjelaskan, aktivitas Yudi di lingkungan kampus tidaklah banyak, meski masih tercatat sebagai dosen UGM.

Pihak kampus, kata Andi, juga menyayangkan perbuatan Yudi yang tidak memikirkan konsekuensi dan berimbas ke nama kampus.

Dengan begitu, UGM menyatakan dukungannya ke polisi agar Yudi diproses secara hukum.

Menurut Andi, kampus siap dimintai keterangan, dalam konteks berbagi informasi data dari Yudi.

Yudi sendiri, kata Andi, merupakan alumni Jurusan Teknik Nuklir UGM angkatan 1989.

Yudi menyelesaikan jenjang magister serta doktornya di Iowa State University, Amerika Serikat.

Yudi disebut-sebut sebagai orang Indonesia termuda yang berhasil merengkuh gelar doktor di usia 32 tahun pada 1995.

Namanya Yudi sempat tenar ketika disebut-sebut menyelamatkan Batan Teknologi dengan menjadi direktur utama pada 2011.

Menurut Andi, UGM juga akan memberikan sanksi jika Yudi terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

“Di UGM, ada kode etik untuk dosen. Salah satunya, tidak boleh melakukan tindak pidana.

Kalau melakukan ya ada sanksi akademik. Yang bersangkutan itu juga statusnya Pegawai Negeri Sipil (PNS), bisa kena disiplin kepegawaian,” ujarnya.

Andi mengakui, apa yang dilakukan Yudi berdampak pada nama institusi.

Dia berpesan kepada seluruh civitas academika UGM itu berhati-hati dalam melakukan tindakan apapun dan selalu mengingat jika masih menjadi bagian dari UGM.

(Bangkapos.com/TribunJogja.com/TribunTrends.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved