Jumat, 17 April 2026

Berita Bangka Tengah

Simpan 2,75 Gram Sabu, Pria di Desa Kretak Sungai Selan ini Diringkus Polisi

Kami temukan 11 paket yang diduga Narkotika jenis sabu di dalam sebuah plastik strip bening yang di masukkan ke dalam potongan sedotan atau pipet ...

Penulis: Cici Nasya Nita | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
Istimewa
Pemuda inisial SAS di Desa Kretak Atas, Kecamatan Sungai Selan, Bangka Tengah. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Seorang pemuda inisial SAS di Desa Kretak Atas, Kecamatan Sungai Selan, Bangka Tengah ( Bateng ), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ), kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,75 gram.

Pria berusia 24 tahun ini diringkus Satuan Reskrim Narkoba Polres Bangka Tengah di sebuah rumah kontrakan di daerah tersebut, Kamis (18/4/2024) kemarin.

“Tim Opsnal berhasil mengamankan yakni pemuda inisial SAS (24) laki-laki ,beralamat di Sungai Selan berikut ditemukan barang bukti 11 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan seberat bruto 2,75 gram ,” ujar Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono, melalui Ipda Agung Ribowo selaku Plt. Kasi Humas, Jumat (19/4/2024).

Kasat Narkoba Polres Bangka Tengah Iptu Doni Nopriyadi mengatakan pengungkapan kasus bermula dari adanya informasi dari masyarakat terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang ada di Kecamatan Sungai Selan.

“Pelaku kita ungkap berawal dari adanya informasi warga bahwa di Sungai Selan, ada aktivitas peredaran narkotika," katanya.

Satuan Reskrim Narkoba Polres Bangka Tengah langsung menindaklanjuti laporan tersebut.

"Kami tindak lanjuti dengan melakukan upaya penyelidikan ke sebuah rumah kontrakan yang terletak di Desa Kretak Atas  dan dari hasil penggeledahan di rumah. Kami temukan 11 paket yang diduga Narkotika jenis sabu di dalam sebuah plastik strip bening yang di masukkan ke dalam potongan sedotan atau pipet plastik yang disimpan didalam tas disembunyikan di sebuah kamar kontrakan tersebut," jelasnya.

Baca juga: Ketua RT Tersangka Tambang Ilegal

Baca juga: Anggota DPRD Bateng Tinjau Lahan PT Eks Koba Tin, Kaget Pemda Ternyata Tak Tahu Detil Asetnya

Atas perbuatannya, pelaku sudah diamankan beserta barang bukti yang ada ke Mako Polres Bangka Tengah.

Adapun pelaku dari pada pelaku adalah sebagai Pengedar, Memiliki, Menyimpan, Menguasai yang diduga Narkotika jenis sabu.

Dari tangan pelaku SAS barang bukti yang kami amankan antara lain 11 (Sebelas) paket yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 2,75 Gram yang dibungkus plastik strip bening dan 11 (sebelas) potongan pipet/sedotan di, 6 (enam) buah plastik strip bening kosong, 1 buah sekop, 1 buah timbangan digital, 1 buah dompet coklat, 1 buah tas kantong berwarna biru dan 1 unit Handphone pelaku. .

“Tersangka ini patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mana ancaman hukumannya diatas 4 tahun,” Kata Iptu Doni. (Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved