Bangka Pos Hari Ini

Ketua RT Tersangka Tambang Ilegal

AR alias Agus diduga merupakan orang yang mengkoordinir tambang ilegal, di Kolong Buntu Sungailiat Kabupaten Bangka. Berdasarkan hasil gelar perkara..

|
Bangka Pos
Bangka Pos Hari Ini, Jumat (19/4/2024). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung menetapkan AR alias Agus (44), Ketua RT 02 Nangnung Kelurahan Sungailiat Kabupaten Bangka, sebagai tersangka. 

AR alias Agus diduga merupakan orang yang mengkoordinir tambang ilegal, di Kolong Buntu Sungailiat Kabupaten Bangka.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, Agus akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditpolairud pada Rabu tanggal 10 April 2024,” ujar Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo, Kamis (18/4).

Sebelumnya AR alias Agus diamankan Ditpolairud Polda Bangka Belitung di kediamannya di Nangnung Utara, Kecamatan Sungailiat pada Selasa (9/4).
 
Tersangka diamankan berdasarkan keterangan empat orang tersangka penambangan pasir timah, di Sungai Kolong Buntu yang diamankan oleh Direktorat Polairud pada Minggu (7/4) lalu.

“Saat ini, tersangka Agus sudah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung tanggal 10 April sampai 29 April 2024 di Rutan Ditpolairud Polda Babel untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.

Sementara itu atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 KUHPidana dan atau Pasal 231 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

Amankan 11 Pekerja
Sebelumnya Tim Gabungan dari Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung dan Polres Bangka mengamankan 11 pekerja tambang jenis TI rajuk apung m di kawasan Kolong Buntu Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka, Minggu (7/4).

Para pekerja tambang tersebut kedapatan sedang beroperasi di kawasan tersebut saat tim gabungan tiba di lokasi.

Baca juga: Alwin Albar tak Dapat Remisi, Kemenkumham Hanya Berikan RK kepada WBP

Baca juga: Ernando Menyala! Garuda Muda Gebuk Australia 1-0

Baca juga: Pj Wali Kota Akui Pasar Tradisional Pangkalpinang Semraut, Pemkot Bakal Tata Ulang Pasar Pagi

Mereka diamankan bersama sejumlah peralatan tambang. Namun karena kekurangan tenaga sehingga sakan, mesin dan ponton tidak dibongkar langsung.

Sebelumnya beberapa kali dil okasi dilakukan penertiban dan memberikan imbauan namun aktivitas tambang pasir timah kembali berjalan. Terakhir pekan lalu tim gabungan turun dan menghentikan seluruh kegiatan tambang setelah terjadi aksi demo masyarakat menolak tambang.

“Kita hanya membackup kegiatan yang dilaksnakan oleh Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung. Untuk pekerja dan peralatan tambang sebagai barang bukti diamankan ke Mako Dit Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung di Pangkal Balam,” kata Kasat Polairud Polres Bangka, Iptu Andi.

Dari pantauan, Personel Dit Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung bersama anggota Polres Bangka dari Sat Polairud, Sat Shabara, Sat Reskrim dan Sat Intel mendatangi lokasi. Awalnya para pekerja seperti tidak peduli dan tetap bekerja.

Melihat hal tersebut aparat mengambil tindakan tegas dan memerintahkan seluruh aktivitas tambang di lokasi untuj berhenti. Di lokasi terdapat belasan untit tambang
apung rajuk. 

Selanjutnya para pekerja dan alat seperti pipa dan karpet untuk mencuci timah diamankan bersama 11 pekerja. Selanjutnya sakan dan potong dipasang police line oleh
personel Dit Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung.

“Kita masih memantau proses pembongkaran alat tambang sekaligus mengimbau tidak lagi melakukan aktivitas penambangan di Kolong Buntu,” jelas Andi. (riz/die)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved