Pilpres 2024

BREAKING NEWS: Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Anies-Muhaimin Ditolak MK, Tak Beralasan Menurut Hukum

Pada pokoknya, gugatan pasangan mantan Gubernur DKI Jakarta dan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu dianggap tidak beralasan menurut hukum.

|
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: fitriadi
Kompas.com
Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Anies-Muhaimin Ditolak MK, Dinilai Tak Beralasan Menurut Hukum 

Senyum Anies tampak menyiratkan ada sesuatu yang dipikirkannya.

Belum berhenti tersenyum, Anies terlihat menggeleng-gelengkan kepala saat hakim Ridwan Mansyur membacakan kalimat yang berikut ini,

"Oleh karena itu, menurut Mahkamah, tindakan Presiden belum dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hukum positif. Terlebih, dalam persidangan, Mahkamah tidak menemukan bukti-bukti yang meyakinkan adanya korelasi dan hubungan kausalitas antara penyaluran bansos dengan pilihan pemilih," kata Ridwan Mansyur.

Senyum Anies semakin terang, namun bukan seperti senyuman bahagia, melainkan ada hal lain yang diduga sedang dipikirkannya terkait pertimbangan hukum MK itu.

(Bangkapos.com/Vigestha Repit/Kompas.com/Ardito/Tribun Medan/Tommy)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved