Pilpres 2024
BREAKING NEWS: Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Anies-Muhaimin Ditolak MK, Tak Beralasan Menurut Hukum
Pada pokoknya, gugatan pasangan mantan Gubernur DKI Jakarta dan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu dianggap tidak beralasan menurut hukum.
|
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: fitriadi
Kompas.com
Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Anies-Muhaimin Ditolak MK, Dinilai Tak Beralasan Menurut Hukum
Senyum Anies tampak menyiratkan ada sesuatu yang dipikirkannya.
Belum berhenti tersenyum, Anies terlihat menggeleng-gelengkan kepala saat hakim Ridwan Mansyur membacakan kalimat yang berikut ini,
"Oleh karena itu, menurut Mahkamah, tindakan Presiden belum dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hukum positif. Terlebih, dalam persidangan, Mahkamah tidak menemukan bukti-bukti yang meyakinkan adanya korelasi dan hubungan kausalitas antara penyaluran bansos dengan pilihan pemilih," kata Ridwan Mansyur.
Senyum Anies semakin terang, namun bukan seperti senyuman bahagia, melainkan ada hal lain yang diduga sedang dipikirkannya terkait pertimbangan hukum MK itu.
(Bangkapos.com/Vigestha Repit/Kompas.com/Ardito/Tribun Medan/Tommy)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Pilpres 2024
PDIP Ajukan Gugatan ke PTUN, Sebut Gibran Bisa Batal Dilantik Jadi Wapres Jika KPU Langgar Hukum |
![]() |
---|
Pelantikan Presiden Tetap di Jakarta Bukan di IKN, MPR Revisi Tata Tertib Pelantikan |
![]() |
---|
Reaksi Titiek Soeharto saat Ditanya Apakah Bersedia Jadi Ibu Negara Dampingi Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Apa Kata Anies Baswedan Ketika Ditanya soal Rekonsiliasi dengan Prabowo : Kita Teman Demokrasi |
![]() |
---|
Usai Putusan MK Tolak Gugatan, Kubu Anies dan Ganjar Kini Beri Selamat Kepada Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.