Pilpres 2024
Jelang Putusan Sidang MK, Pelanggaran Berat Kode Etik KPU Dinilai Tak Jadi Alasan Pembatalan Gibran
MK memastikan pelanggaran berat kode etik KPU tidak bisa dijadikan alasan untuk membatalkan pencalonan Gibran Rakabuming, Begini Faktanya
Sebagian pengamat menduga MK tidak akan mengabulkan gugatan yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Tapi, tak sedikit pula yang memprediksi akan hadir kejutan dari gedung di Jalan Merdeka Barat, Jakarta itu.
Pakar hukum pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menjadi satu di antara yang memprediksi akan ada kejutan terkait putusan tersebut.
Mulanya, ia menyatakan bahwa MK sebenarnya telah memberikan kejutan-kejutan yang tidak disadari publik.
Satu di antaranya keleluasaan para pihak mendatangkan saksi dan ahli.
"Bagaimana MK memberikan ruang keleluasaan kepada para pihak di dalam menghadirkan saksi dan ahli. Jadi boleh saja saksinya berapa, ahlinya berapa yang penting jumlahnya 19. Itu salah satu ikhtiar MK untuk mengelaborasikan secara proporsional proses pembuktian dari para pihak," ujar Titi.
Kemudian pemanggilan empat menteri Kabinet Indonesia Maju dan DKPP yang dihadirkan dalam persidangan untuk didengar keterangannya.
"Ini menegaskan dan mengkonfirmasi pandangan MK, bahwa hasil pemilu itu bukan hanya soal angka, tetapi juga bagaimana proses yang membentuk angka itu atau yang disebut dengan fokus pada keadilan substansial atau pendekatan kualitatif, bukan hanya kuantitatif angka-angka," ucap Titi.
Kemudian juga kesempatan memberikan kesimpulan dalam sidang sengketa Pilpres 2024.
Hal ini dinilai Titi merupakan sebuah kejutan dari MK.
"Jadi kesimpulan ini bagaimana para pihak membaca, menarik benang merah, menghubungkan alat bukti dengan satu dan yang lainnya. Alat bukti kan ada 7 sehingga sampai pada konklusi meneguhkan permohonan mereka atau posisi hukum mereka," tuturnya.
Prediksi Titi mengenai kejutan yang akan diberikan oleh MK pada putusan sengketa Pilpres 2024 mendatang adalah terjadinya pemungutan suara ulang (PSU), di sejumlah wilayah yang diduga terjadi pelanggaran pemilu.
"Mungkin saya kira akan ada kejutan itu, kalaupun akhirnya dikabulkan, maka ada peluang untuk terjadinya PSU di sejumlah wilayah yang memang mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap asas dan prinsip pemilu," imbuh dia.
PSU ini dinilai menjadi kejutan sebab bukti-bukti persidangan telah menampilkan adanya keterlibatan ASN kepala daerah yang melakukan kampanye, pemberian bansos oleh pejabat publik serta peran relasi approval rating Presiden Jokowi terhadap preferensi pilihan masyarakat.
Ketua DPP PKS sekaligus Juru Bicara Timnas AMIN, Mardani Ali Sera, meyakini MK dapat membuat keputusan yang memberikan keadilan.
PDIP Ajukan Gugatan ke PTUN, Sebut Gibran Bisa Batal Dilantik Jadi Wapres Jika KPU Langgar Hukum |
![]() |
---|
Pelantikan Presiden Tetap di Jakarta Bukan di IKN, MPR Revisi Tata Tertib Pelantikan |
![]() |
---|
Reaksi Titiek Soeharto saat Ditanya Apakah Bersedia Jadi Ibu Negara Dampingi Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Apa Kata Anies Baswedan Ketika Ditanya soal Rekonsiliasi dengan Prabowo : Kita Teman Demokrasi |
![]() |
---|
Usai Putusan MK Tolak Gugatan, Kubu Anies dan Ganjar Kini Beri Selamat Kepada Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.