Pilpres 2024
MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, 3 Hakim Ini Dissenting Opinion
Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024)
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: M Zulkodri
BANGKAPOS.COM-- Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja memberikan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan paslon Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
Mulanya MK memutuskan menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies-Muhaimin.
Diketahui putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo.
Pertimbangan putusan dibacakan bergantian oleh Suhartoyo dan tujuh hakim MK lainnya.
Saat mengawali pembacaan putusan, Suhartoyo menyebutkan bahwa putusan ini diambil setelah membaca permohonan Anies-Muhaimin sebagai pemohon, mendegar keterangan pemohon, membaca dan mendengar jawaban KPU sebai termohon.
Lalu, membaca dan mendengar keterangan kubu Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait dan Bawaslu, serta keterangan saksi, ahli, dan kesimpulan dari Anies-Muhaimin, KPU, Prabowo-Gibran, dan Bawaslu.
Selanjutnya, MK membaca dan mendengar keterangan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial.
MK pun membaca keterangan amicus curiae dari berbagai pihak serta memeriksa alat bukti yang diberikan Anies-Muhaimin, KPU, Prabowo-Gibran, dan Bawaslu.
Ada sejumlah alasan yang mendasari MK menolak gugatan Anies-Muhaimin.
Pada pokoknya, gugatan pasangan mantan Gubernur DKI Jakarta dan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu dianggap tidak beralasan menurut hukum.
Oleh karenanya, dalil-dalil yang disampaikan pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut lantaran dinilai tak relevan.
"Mahkamah berpendapat permohonan pemohon tidak berlasan menurut hukum untuk seluruhnya," ujar hakim konstitusi Guntur Hamzah.
“Oleh karena itu, jika masih terdapat fakta hukum dalam persidangan baik yang dildalilkan atau tidak didalilkan oleh pemohon belum dinilai dan dipertimbangkan, Mahkamah meyakini hal tersebut tidak dapat membuktikan adanya relevansi dengan signifikansi perolehan suara atau hasil yang merupakan prinsip dasar dalam mengungkap perselisihan hasil tentang pemilihan umum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945,” lanjutnya.
Putusan yang dibacakan ini hanyalah putusan atas permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin.
Kemudian sidang pembacaan putusan untuk gugatan Ganjar-Mahfud dimulai pada pukul 14.55 WIB.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo, Senin dikutip dari Kompas.com
Mahkamah menilai eksepsi yang diajukan kubu Ganjar-Mahfud tidak beralasan menurut hukum.
Dalam pokok permohonan, Mahkamah menilai, dalil kubu Ganjar-Mahfud mengenai anggapan adanya ketidaknetralan Bawaslu dalam Pilpres 2024, tidak beralasan menurut hukum.
Kemudian, Mahkamah juga memandang, nepotisme yang dilakukan Presiden Joko Widodo yang bertujuan untuk memenangkan paslon nomor urut 2, Prabowo-Gibran, tidak beralasan menurut hukum.
Isi pertimbangan putusan dianggap dibacakan karena memiliki banyak kesamaan dengan pertimbangan putusan pada gugatan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang telah ditolak MK beberapa saat sebelumnya.
3 hakim dissenting opinion
Dalam putusannya ada 3 hakim dari 8 hakim MK yang memiliki n atau pendapat berbeda.
Mereka adalah Saldi Isra, Enny Nurbainingsih dan Arief Hidayat.
Suhartoyo kemudian mempersilakan ketiga hakim MK yang berbeda pendapat tersebut untuk menyampaikan alasannya.
Dalam penjelasannya, ada dua hal yang menjadi perhatian Saldi dalam dalil-dalil yang disampaikan oleh Anies dan Muhaimin dalam permohonannya ialah perihal pembagian bantuan sosial dan netralitas penyelenggara negara.
"Persoalan mengenai penyaluran dana bantuan sosial yang dianggap menjadi alat untuk memenangkan salah satu peserta pemilu presiden dan wakil presiden," ujar Saldi.
Kedua, ia menyoroti soal keterlibatan aparat negara, pejabat negara, atau penyelenggara di sejumlah daerah.
Sejumlah pernyataan Saldi Isra lainnya menegaskan semua dalil pemohon mayoritas sesuai dan berdasar serta beralasan menurut hukum.
Berikut sosok ketiga hakim konstitusi yang menyatakan Dissenting Opinion
1. Saldi Isra
Saldi menggantikan Patrialis Akbar sebagai hakim MK sejak 11 April 2017.
Sebelumnya, ia merupakan guru besar di Universitas Andalas dan mengajar di kampus tersebut selama 22 tahun.
Masa jabatan penegak hukum kelahiran Paninggahan-Solok, 20 Agustus 1968, di MK akan berakhir pada 11 April 2032. Sejak 20 Maret 2023 ia terpilih sebagai Wakil Ketua MK yang jabatannya sampai 20 Maret 2028.
2. Enny Nurbaningsih
Wakil dari kaum perempuan untuk hakim konstitusi ini diusulkan Presiden Jokowi. Ia dilantik pada 13 Agustus 2018 dengan masa jabatan sebagai pada 27 Juni 27 Juni 2023.
Dia lahir di Pangkal Pinang pada 27 Juni 1962. Pendidikan hukum ia tempuh di UGM (S1), Unpad (S2), dan UGM (S3).
3. Arief Hidayat
Ia adalah Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara dari Universitas Diponegoro (Undip). Pada 1 April 2013 dilantik Presiden SBY sebagai hakim konstitusi menggantikan Moh. Mahfud MD.
Hakim kelahiran Semarang, 3 Februari 1956, ini pernah menjabat sebagai Ketua MK pada 14 Januari 2015-13 Juli 2017 dan 14 Juli 2017-1 April 2018.
Lembaga pengusul Arief sebagai Hakim MK adalah DPR. Saat ini periode kedua sebagai Hakim MK akan berakhir pada 27 Maret 2026.
(Bangkapos.com/Vigestha Repit/Kompas.com/Wartakota/Tribunnews)
PDIP Ajukan Gugatan ke PTUN, Sebut Gibran Bisa Batal Dilantik Jadi Wapres Jika KPU Langgar Hukum |
![]() |
---|
Pelantikan Presiden Tetap di Jakarta Bukan di IKN, MPR Revisi Tata Tertib Pelantikan |
![]() |
---|
Reaksi Titiek Soeharto saat Ditanya Apakah Bersedia Jadi Ibu Negara Dampingi Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Apa Kata Anies Baswedan Ketika Ditanya soal Rekonsiliasi dengan Prabowo : Kita Teman Demokrasi |
![]() |
---|
Usai Putusan MK Tolak Gugatan, Kubu Anies dan Ganjar Kini Beri Selamat Kepada Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.