Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Forkopimda Babel Dukung 5 Smelter yang Disita Kejagung RI Dioperasikan PT Timah Karena Alasan Ini

Karena punya nilai ekonomis, 5 smelter yang disita Kejagung RI terkait kasus korupsi tata niaga timah diserahkan ke BUMN untuk di kelola

Penulis: Sepri Sumartono | Editor: Hendra
(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)
Sektretaris Jampidsus Kejagung RI, Andi Herman ketika konferensi pers di Kantor Gubernur Babel terkait korupsi tata niaga komoditas timah.  

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) di antaranya Pj Gubernur Babel, Kapolda Babel, Kasrem dan beberapa pejabat lain termasuk PT Timah Tbk hadir dalam rapat koordinasi dengan Kejagung RI, di Kantor Gubernur Babel, Selasa (23/4/2024).

Sekretaris Jampidsus Kejagung RI, Andi Herman mengatakan rakor tersebut digelar untuk membahas tentang tata kelola aset yang disita oleh Kejarung RI terkait perkara korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Diketahui saat ini Kejagung RI telah menyita 5 perusahaan smelter tersebut antara lain milik CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Internusa (TI), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) di wilayah Kota Pangkalpinang, dan smelter PT Refined Bangka Tin (RBT) di Sungailiat Kabupaten Bangka.

"Rapat koordinasi ini tentang tata kelola aset yang disita, yang dikoordinasikan ini adalah barang sitaan, karena barang sitaan ini mempunyai nilai ekonomi yang cukup besar," kata Andi Herman, Selasa (23/4/2024).

Selain memiliki nilai ekonomi yang besar, 5 smelter dinilai oleh Kejagung RI mempunyai dampak luas di masyarakat jika dibiarkan terbengkalai begitu saja.

Sehingga, diharapkan 5 smelter yang menjadi barang bukti tersebut tetap bisa beroperasional agar ekonomi masyarakat yang ada di Pulau Bangka tetap bisa berjalan seperti sebelumnya.

"Alhamdulillah rapat koordinasi tadi Forkopimda Babel mendukung penuh upaya aset-aset ini tetap beroperasional dan perbaikan tata kelola timah ke depannya," katanya.

Termasuk di dalamnya akan diinventarisasi kegiatan-kegiatan penambangan yang belum memiliki legalitas.

Lalu, diharapkan stake holder yang berkaitan bisa memfasilitasi agar penambang rakyat yang belum memiliki legalitas bisa milik legalitas.

Sebelumnya 5 perusahaan smelter timah yang disita oleh Kejagung RI tersebut diserahkan ke BUMN untuk dikelola.

Pengelolaan tersebut dilakukan karena memiliki nilai aset yang ekonomis dan memiliki pekerja. BUMN yang ditunjuk untuk mengelola 5 perusahaan smelter tersebut adalah PT Timah.

(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved