Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
Forkopimda Babel Dukung 5 Smelter yang Disita Kejagung RI Dioperasikan PT Timah Karena Alasan Ini
Karena punya nilai ekonomis, 5 smelter yang disita Kejagung RI terkait kasus korupsi tata niaga timah diserahkan ke BUMN untuk di kelola
Penulis: Sepri Sumartono | Editor: Hendra
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) di antaranya Pj Gubernur Babel, Kapolda Babel, Kasrem dan beberapa pejabat lain termasuk PT Timah Tbk hadir dalam rapat koordinasi dengan Kejagung RI, di Kantor Gubernur Babel, Selasa (23/4/2024).
Sekretaris Jampidsus Kejagung RI, Andi Herman mengatakan rakor tersebut digelar untuk membahas tentang tata kelola aset yang disita oleh Kejarung RI terkait perkara korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Diketahui saat ini Kejagung RI telah menyita 5 perusahaan smelter tersebut antara lain milik CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Internusa (TI), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) di wilayah Kota Pangkalpinang, dan smelter PT Refined Bangka Tin (RBT) di Sungailiat Kabupaten Bangka.
"Rapat koordinasi ini tentang tata kelola aset yang disita, yang dikoordinasikan ini adalah barang sitaan, karena barang sitaan ini mempunyai nilai ekonomi yang cukup besar," kata Andi Herman, Selasa (23/4/2024).
Selain memiliki nilai ekonomi yang besar, 5 smelter dinilai oleh Kejagung RI mempunyai dampak luas di masyarakat jika dibiarkan terbengkalai begitu saja.
Sehingga, diharapkan 5 smelter yang menjadi barang bukti tersebut tetap bisa beroperasional agar ekonomi masyarakat yang ada di Pulau Bangka tetap bisa berjalan seperti sebelumnya.
"Alhamdulillah rapat koordinasi tadi Forkopimda Babel mendukung penuh upaya aset-aset ini tetap beroperasional dan perbaikan tata kelola timah ke depannya," katanya.
Termasuk di dalamnya akan diinventarisasi kegiatan-kegiatan penambangan yang belum memiliki legalitas.
Lalu, diharapkan stake holder yang berkaitan bisa memfasilitasi agar penambang rakyat yang belum memiliki legalitas bisa milik legalitas.
Sebelumnya 5 perusahaan smelter timah yang disita oleh Kejagung RI tersebut diserahkan ke BUMN untuk dikelola.
Pengelolaan tersebut dilakukan karena memiliki nilai aset yang ekonomis dan memiliki pekerja. BUMN yang ditunjuk untuk mengelola 5 perusahaan smelter tersebut adalah PT Timah.
(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)
Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
Kejagung RI
Breaking News
PT Timah
smelter
BUMN
Bangka Belitung
RBT
CV Venus Inti Perkasa
PT Stanindo Inti Perkasa
PT Tinindo Internusa
Kota Pangkalpinang
Helena Lim Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara dalam Korupsi Timah Rp 300 Triliun |
![]() |
---|
Kasasi Harvey Moeis Ditolak MA, Suami Sandra Dewi Tetap Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Peran Hendry Lie Pendiri Sriwijaya Air Divonis 14 Tahun dan Denda Rp 1 Triliun Kasus Korupsi Timah |
![]() |
---|
Harta dan Sumber Kekayaan Hendry Lie, Pendiri Sriwajaya Air Didenda Rp1 Triliun di Kasus Timah |
![]() |
---|
Biodata Hendry Lie Pendiri Sriwijaya Air yang Berbisnis Timah Lalu Ditangkap dan Divonis 14 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.