Kasus Video Asusila PNS dan PHL Babar

Heboh Video Viral PNS dan Honorer Durasi 3 Menit di Bangka Barat, Ternyata Begini Kronologisnya

Heboh Video Viral PNS dan Honorer Durasi 3 Menit di Bangka Barat, Ternyata Begini Kronologisnya

|
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: fitriadi
Istimewa via Tribunjabar.id/Sidqi Al Ghifari
Ilustrasi video tak senonoh. 

Lebih lanjut Bong Ming Ming mengatakan pihaknya memastikan akan memberikan sanksi tegas, sesuai dengan aturan yang berlaku terhadap oknum PNS dan honorer yant terlibat. 

"Sanksi masih digodog oleh bkd, untuk honorer pastinya dipecat. Untuk pns prosesnya agak panjang, tapi saya rasa juga ke arah sana," tegasnya. 

"Langkah yang dilakukan jelas kita akan melakukan langkah tegas, semuanya sudah disampaikan kepada bupati kepada BKD untuk melakukan langkah tegas sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga sanksi yah sudah disiapkan sesuai aturan yang berlaku," tambahnya. 

Sementara itu pihaknya menghimbau kepada masyarakat, untuk tidak ikut serta menyebarkan video tak senonoh tersebut. 

"Stop videonya, bagaimana pun pelaku punya keluarga punya masa depan untuk anak-anaknya. Jangan sampai kita yang sudah menghakimi mereka berdua, justru yang dirusak bukan hanya pelaku tapi juga keluarganya," ungkapnya.

Kasus Hukum Dihentikan

Kasat Reskrim Polres Bangka Barat AKP Ecky Widi Prawira memastikan, kasus hukum yang melibatkan oknum PNS dan Honorer di Pemerintahan Kabupaten Bangka Barat telah dihentikan. 

Hal ini pun dilakukan usai telah adanya surat perdamaian yang disepakati, oleh istri dari oknum PNS Diskominfo Bangka Barat untuk tidak melanjutkan proses hukumnya. 

"Iya benar jadi terkait video tersebut awalnya istri yang bersangkutan membuat aduan, lalu kita laksanakan pemeriksaan penyelidikan. Namun kini dari istrinya ini, sudah mengatakan akan diselesaikan secara kekeluargaan," ujar AKP Ecky Widi Prawira, Kamis (25/4/2024).

Lebih lanjut AKP Ecky Widi Prawira memastikan terkait adanya surat perdamaian, tidak ada paksaan ataupun intervensi terkait langkah yang diambil oleh pelapor. 

"Sudah ada surat damai yang membuat kita tidak melanjutkannya arena memang yang dirugikan ini adalah istri, jadi hak dari korban mungkin mikir anak dan lainnya pertimbangan. Jadi kami tidak melaksanakan penyelidikan lagi, untuk surat perdamaian juga tanpa ada paksaan," jelasnya. 

Sementara itu terkait video tak senonoh berdurasi 3 menit 58 detik yang telah beredar, diungkapkan AKP Ecky Widi Prawira memastikan untuk tidak terus disebarluaskan. 

"Terkait video tersebut intinya kan sudah ada penyelesaian, kalau terkait video itu kita belum ada menerima laporan terkait video itu. Kami sarankan karena ini sudah selesai, tidak ada lagi share video. Kalau ada yang komplain bisa kita kenakan ITE, bisa terjerat apa kepentingannya menyebarkan video tersebut," tegasnya.

(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy). 

Sumber: bangkapos.com
Tags
PNS
honorer
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved