Kasus Video Asusila PNS dan PHL Babar

Kasus Asusila Oknum PNS dan Honorer Pemkab Bangka Barat, Ini Kata Polisi Soal Proses Hukumnya

AKP Ecky Widi Prawira mengatakan penyelidikan kasus video syur oknum PNS dan honorer di Bangka Barat tersebut dilaporkan oleh istri pelaku

|
Penulis: Rizki Irianda Pahlevy | Editor: Hendra
Bangkapos.com/Riki Pratama
Kasat Reskrim Polres Bangka Barat AKP Ecky Widi Prawira 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -  Kasus video syur oknum PNS dan honorer di Kabupaten Bangka Barat, berdurasi 3 menit 58 detik telah diproses oleh aparat hukum dari Polres Bangka Barat.

Kasat Reskrim Polres Bangka Barat AKP Ecky Widi Prawira mengatakan penyelidikan kasus video syur oknum PNS dan honorer di Bangka Barat tersebut dilaporkan oleh istri pelaku.

Setelah diproses, kasus video syur yang melibatkan oknum PNS dan Honorer di Pemerintahan Kabupaten Bangka Barat akhirnya dihentikan. 

Penghentian ini dilakukan setelah adanya surat perdamaian yang disepakati, oleh istri dari oknum PNS Diskominfo Bangka Barat untuk tidak melanjutkan proses hukumnya. 

"Iya benar jadi terkait video tersebut awalnya istri yang bersangkutan membuat aduan, lalu kita laksanakan pemeriksaan penyelidikan. Namun kini dari istrinya ini, sudah mengatakan akan diselesaikan secara kekeluargaan," ujar AKP Ecky Widi Prawira, Kamis (25/4/2024).

Lebih lanjut AKP Ecky Widi Prawira memastikan terkait adanya surat perdamaian, tidak ada paksaan ataupun intervensi terkait langkah yang diambil oleh pelapor. 

"Sudah ada surat damai yang membuat kita tidak melanjutkannya arena memang yang dirugikan ini adalah istri, jadi hak dari korban mungkin mikir anak dan lainnya pertimbangan. Jadi kami tidak melaksanakan penyelidikan lagi, untuk surat perdamaian juga tanpa ada paksaan," jelasnya. 

Sementara itu terkait video syur berdurasi 3 menit 58 detik yang telah beredar, diungkapkan AKP Ecky Widi Prawira memastikan untuk tidak terus disebarluaskan. 

"Terkait video tersebut intinya kan sudah ada penyelesaian, kalau terkait video itu kita belum ada menerima laporan terkait video itu. Kami sarankan karena ini sudah selesai, tidak ada lagi share video. Kalau ada yang komplain bisa kita kenakan ITE, bisa terjerat apa kepentingannya menyebarkan video tersebut," tegasnya. (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy). 

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved