Bacaan Niat

Puasa Syawal Sekaligus Bayar Utang Puasa Ramadhan dan Cara Bacaan Niatnya, Ini Penjelasan Buya Yahya

Inilah cara bacaan niat puasa syawal sekaligus bayar utang lengkap dengan penjelasan Buya Yahya.

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
IAINpurwokerto.ac.id
Puasa Syawal Sekaligus Bayar Utang Puasa Ramadhan dan Cara Bacaan Niatnya, Ini Penjelasan Buya Yahya 

BANGKAPOS.COM - Inilah cara bacaan niat puasa syawal sekaligus bayar utang lengkap dengan penjelasan Buya Yahya.

Ya, sebagian Anda mungkin bertanya, apakah puasa syawal sekaligus bayar hutang puasa ramadhan diperbolehkan?

Nah, Buya Yahya menjelaskan bahwa puasa syawal sekaligus bayar hutang bisa dikerjakan.

Anda cukup membaca niat puasa qadha saja.

Seperti apa penjelasannya lengkapnya?

Jawaban ulama kharismatik KH Yahya Zainul Ma’arif alias Buya Yahya ini disarikan dari sebuah pertanyaan seorang jamaah terkait bolehkah puasa syawal niatnya digabung dengan puasa qadha.

"Assalamualaikum wr. wb. Buya saya mau bertanya tentang puasa. Bolehkah puasa sunah syawal niatnya digabung dengan puasa qadha?," demikian pertanyaan jamaah tersebut.

Perlu diketahui bahwa puasa Syawal selama 6 (enam) hari adalah termasuk sunnah yang dikukuhkan.

Enam hari itu bisa secara berurutan dan juga boleh dipisah-pisah yang penting puasa itu dilakukan di bulan Syawal.

Dikutip dari laman Al Bahjah, adapun bagi seseorang yang pernah punya hutang puasa seperti wanita haid, jika ingin mengqodho maka tidak diperkenankan menggabung antara niat qadha dengan niat puasa syawal.

Akan tetapi jika ia melakukan puasa qadha dengan niat qadha bertepatan di hari syawal secara otomatis ia akan mendapatkan pahala puasa di bulan syawal.

Jadi cara niatnya cukup niat puasa qadha saja dan disaat itu ia mendapatkan pahalanya puasa syawal.

Maka dihimbau bagi wanita atau siapapun yang mempunyai hutang puasa hendaknya diqadha di bulan syawal agar mendapatkan pahalanya syawal sekaligus.

Tapi ingat niatnya tetap niat mengqadha saja.

Adapun jika puasa syawal digabung dengan puasa sunnah yang lainnya adalah boleh.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved