Berita Pangkalpinang

Ratusan Pekerja di 5 Smelter yang Disita Kejagung di Pangkalpinang di-PHK

Ratusan' Pekerja di 5 Smelter yang Disita Kejagung di Pangkalpinang di PHK. Simak selengkapnya

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Dedy Qurniawan
Bangkapos.com/Adi Saputra
Petugas melakukan penyegelan terhadap salah satu smelter di kawasan TPI Kota Pangkalpinang, Jumat (19/04/2024) 

Rupanya, kendati telah disita kelima smelter tersebut tetap diziinkan beroperasi.

Lantas apa alasan Kejagung tetap mengizinkan kelima smelter yang disita tersebut beroperasi?

Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung RI, Amir Yanto mengatakan lima smelter tersebut tetap akan dikelola atau dioperasikan agar tidak rusak.

Juga supaya tetap memberikan peluang usaha dan pekerjaan kepada masyarakat.

"Agar tetap memberikan peluang usaha dan kerja untuk masyarakat yang di Babel ini, yang 30 persen mata pencaharian dari timah," kata Amir Yanto, Selasa (23/4/2024).

Lima smelter itu tetap beroperasi dengan catatan semua yang dilakukan bersifat legal dan pihak terkait secepat mungkin akan mencari solusi yang terbaik.

"Sehingga kegiatannya legal, tidak melanggar peraturan dan tidak menyebabkan kerusakan lingkungan," katanya.

Sebelumnya Jampidsus Kejagung RI telah melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap lima smelter di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), terkait dengan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Berikut daftar limma perusahaan smelter yang disita Jampidsus Kejagung RI.

CV Venus Inti Perkasa (VIP), Kota Pangkalpinang

PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), Kota Pangkalpinang

PT Trinindo Internusa (TI), Kota Pangkalpinang

PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), Kota Pangkalpinang

PT Refined Bangka Tin (RBT) di Sungailiat Kabupaten Bangka

(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra/Sepri Sumartono/Adi Saputra/Tribunnews/Tribun Meda/Bangkapos.com)

Sumber: bangkapos.com
Halaman 4 dari 4
Tags
smelter
PHK
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved