Berita Pangkalpinang

Ratusan Pekerja di 5 Smelter yang Disita Kejagung di Pangkalpinang di-PHK

Ratusan' Pekerja di 5 Smelter yang Disita Kejagung di Pangkalpinang di PHK. Simak selengkapnya

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Dedy Qurniawan
Bangkapos.com/Adi Saputra
Petugas melakukan penyegelan terhadap salah satu smelter di kawasan TPI Kota Pangkalpinang, Jumat (19/04/2024) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Ratusan' Pekerja di 5 Smelter yang Disita Kejagung di Pangkalpinang di PHK

Dampak dari penyitaan 5 smelter di Pangkalpinang ratusan orang terpaksa mengalami pemutusan hubungan kerja atau PHK.

Sebanyak lima perusahaan smelter (peleburan) timah yang ada di Bangka Belitung disita oleh Kejaksaan Agung RI sejak beberapa waktu lalu.

Hal itu dilakukan Ikhwal kasus korupsi tata niaga timah 2015-2022 yang melibat kelima perusahaan tersebut.

Lima perusahaan yang dimaksud adalah PT Refined Bangka Tim (RBT), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Venus Inti Perkasa (VIP), PT Tinindo Internusa (Tinindo) dan PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS).

Kini, diketahui bahwa perusahaan-perusahaan tersebut sedang tidak beroperasi. 

Akankah banyak pekerja yang nantinya terancam gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)?

"Dari data yang kami dapatkan tentang efek dari pemeriksaan yang dilakukan oleh kawan-kawan Kejagung. Sampai hari ini, data yang kami peroleh baru sekitar 272 orang pekerja yang sudah terdampak, terjadi PHK," ucap Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan, Pembinaan HI dan Jamsos Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bangka Belitung, Agus Afandi dalam dialog Ruang Tengah Bangkapos, Selasa (30/4/2024).

Jumlah tersebut terdiri dari dua perusahaan yaitu CV VIP dan dari PT Menara Cipta Mulia (MCM).

Sekedar informasi, PT MCM juga merupakan perusahaan yang diduga dimiliki oleh bos CV VIP yang saat ini sudah jadi tersangka.

Lebih lanjut, adapun rincian jumlah pekerja yang di PHK adalah, dari CV VIP ada sebanyak 86 orang atau seluruhnya yang diberhentikan dan di PT MCM juga sebanyak 86 orang dari total 123 pekerja.

"Sementara (perusahaan) yang lain belum (ada laporan PHK-red), masih wait and see. Semoga tidak terjadi," jelasnya.

Lebih lanjut, Agus mengungkap bahwa jumlah pekerja tambang di Babel yang terdata di Disnaker Provinsi Babel adalah sekitar 9.440 orang. 

Kemudian, untuk jumlah total pekerja di lima smelter yang disita Kejagung tersebut adalah sebanyak kurang lebih 600 orang. Sedangkan yang sudah terkena dampak langsung berupa PHK adalah sebanyak 272 orang.

"Dan kami ini harapkan tidak bertambah. Jadi kalau disebut ada PHK massal, sepertinya kurang tepat. Tapi jumlah 272 orang itu pekerja kita juga yang harus kita perhatikan," ungkapnya.

Agus menyebut, para pekerja yang di PHK tersebut tidak ada hubungannya dengan permasalahan yang terjadi di tingkat manajerial.

Namun kata dia, tidak beroperasionalnya perusahaan akibat dampak dari masalah yang terjadi, maka membuat mau tidak mau harus ada pemberhentian pekerja.

Kendati demikian, ada juga beberapa perusahaan yang saat ini merumahkan karyawannya dan belum sampai diberhentikan dengan harapan apabila ada perbaikan dan perubahan, perusahaan tersebut bisa beroperasi lagi dengan baik.

Lebih lanjut, terkait para pekerja yang sudah di PHK, Disnaker Provinsi Babel sedang melakukan pemantauan tentang pemenuhan hak-hak para pekerja tersebut.

"Itu sedang kita pantau, ada sebagian yang sudah (terpenuhi haknya-red) dan ada juga sebagian yang belum, masih berproses semuanya," ungkapnya.

Agus mengatakan, para pekerja yang sudah di PHK juga sudah tentu berharap agar ada peluang bisa bekerja. Hal inilah yang menurutnya perlu dicarikan solusinya.

Diakui Agus, ini juga menjadi PR bagi pemerintah daerah selama bertahun-tahun untuk bagaimana bisa memancing investasi supaya tumbuh di Bangka Belitung.

"Itu jadi tantangan besar bagi kita. Kita punya SDA yang luar biasa, kita juga punya SDM yang baik, tinggal momentumnya saja," jelasnya.

Terakhir, dirinya berharap apa yang dilakukan oleh Kejagung dalam menindak kasus korupsi tata niaga timah ini menjadi kesempatan bagi Bangka Belitung untuk menata kembali industri pekerja timah agar bisa bekerja dan mematuhi aturan yang ada.

Lanjut dia, tentunya ini menjadi peluang untuk berinvestasi dengan baik di Bangka Belitung terkait dengan pertimahan. Kata dia, diharapkan kedepannya masyarakat juga dilibatkan dengan benar supaya masyarakat bisa menambang sesuai dengan aturan.

"Dan tentu ini semua adalah peluang bagi itu dan itu harus kita usahaka bersama. Tentunya kita butuh aturan hukum yang bisa menjadi panduan bagi kita," tuturnya.

 

Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung UBB, Rio Armada Agustian menyebut bahwa Dinas Tenaga Kerja memiliki data wajib lapor perusahan tentang jumlah karyawan yang dimiliki, jumlah karyawan yang di PHK dan lain sebagainya.

Oleh karena itu, menurutnya perusahaan wajib melaporkan hal tersebut. Namun kata dia, perusahaan-perusahaan tersebut ada juga yang tidak melapor.

"Melaporkan itu salah satunya terkait dengan kerjasama, kontrak dan sebagainya itu harus dilaporkan semua. Jadi biar dinas tenaga kerja bisa melihat keseluruhan, siapa itu pimpinan perusahaannya dan lain-lain," ucapnya.

Maka dari itu, menurutnya jumlah sebanyak 272 orang yang di PHK tersebut adalah jumlah perusahaan yang telah melapor. Sementara itu ada juga perusahaan-perusahaan smelter yang belum melaporkan.

Padahal, dampak kasus yang menimpa lima perusahaan smelter hingga harus ditutup operasionalnya juga berdampak terhadap para pekerjanya.

"Artinya, disaat perusahaan itu melaporkan (adanya PHK), maka melekatlah hak dan kewajibannya. Jadi dinas tenaga kerja juga bisa melihat dan memonitor berapa jumlah pekerjanya, berapa yang keluar serta terkait dengan jaminan sosialnya bagaimana," terangnya.

Lebih lanjut, menanggapi terkait rencana bahwa lima perusahaan smelter yang disita Kejagung dan pengelolaanya bakal diserahkan ke BUMN, Rio menanggapi bahwa penyitaan itu memang merupakan ranah penyidik.

Dalam perkara ini, smelter tersebut disita oleh Jampidsus Kejagung RI, selaku penyidik yang memang telah dari awal mengawal kasus tersebut.

"Terkait dengan pengelolaan, dikelola oleh PT Timah misalnya. Ini kan harus diatur lagi regulasi, aturan sehubungan dengan itu," jelasnya.

Menurutnya, penting bagi kita semua untuk membedakan bahwa penyitaan 5 smelter yang dilakukan Kejagung tersebut adalah tindakan yang sudah betul dilakukan sesuai kewenangannya yaitu sebagai sebagai penyidik dalam perkara ini.

Sedangkan apabila mau dikelola lagi barang sitaannya, perlu dilakukan koordinasi terlebih dari ke Kementerian terkait, Menteri BUMN, Menteri ESDM sehubungan dengan regulasinya.

"Jadi penyitaannya sudah, artinya pengelolaannya harus jelas. Dan ini diharapkan cepat dilakukan oleh kementeria terkait sehubungan dengan operasional pelaksanaan di lapangan terkait smelter itu, karena berdampak dengan hak-hak hidup orang banyak," ungkapnya.

Oleh karena itu, dirinya berharap agar penindakan hukum yang dilakukan Kejagung dan sudah banyak diberitakan itu memberikan dampak positif untuk tata kelola pertimahan di Bangka Belitung.

Selain itu, jumlah sekitar 30-40 pekerja di Bangka Belitung yang adalah pekerja di sektor pertambangan ini juga diharapkan agar permasalahan ini cepat selesai.

"Seandainya pun kalau ada hal-hal yang berkaitan dengan aturan hukum, mudah-mudahan kedepan semua menjadi resmi, legal, supaya masyarakat kita bisa bekerja dengan baik," harapnya.

Daftar 5 smelter yang baru-baru ini disita Jampidsus Kejagung RI

Diketahui kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang mengakibatkan kerugian negara Rp271 triliun terus bergulir.

Kelima smelter tersebut berada di wilayah Kota Pangkalpinang dan Sungailiat Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Rupanya, kendati telah disita kelima smelter tersebut tetap diziinkan beroperasi.

Lantas apa alasan Kejagung tetap mengizinkan kelima smelter yang disita tersebut beroperasi?

Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung RI, Amir Yanto mengatakan lima smelter tersebut tetap akan dikelola atau dioperasikan agar tidak rusak.

Juga supaya tetap memberikan peluang usaha dan pekerjaan kepada masyarakat.

"Agar tetap memberikan peluang usaha dan kerja untuk masyarakat yang di Babel ini, yang 30 persen mata pencaharian dari timah," kata Amir Yanto, Selasa (23/4/2024).

Lima smelter itu tetap beroperasi dengan catatan semua yang dilakukan bersifat legal dan pihak terkait secepat mungkin akan mencari solusi yang terbaik.

"Sehingga kegiatannya legal, tidak melanggar peraturan dan tidak menyebabkan kerusakan lingkungan," katanya.

Sebelumnya Jampidsus Kejagung RI telah melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap lima smelter di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), terkait dengan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Berikut daftar limma perusahaan smelter yang disita Jampidsus Kejagung RI.

CV Venus Inti Perkasa (VIP), Kota Pangkalpinang

PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), Kota Pangkalpinang

PT Trinindo Internusa (TI), Kota Pangkalpinang

PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), Kota Pangkalpinang

PT Refined Bangka Tin (RBT) di Sungailiat Kabupaten Bangka

(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra/Sepri Sumartono/Adi Saputra/Tribunnews/Tribun Meda/Bangkapos.com)

Sumber: bangkapos.com
Tags
smelter
PHK
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved