Berita Pangkalpinang

Diupah Rp250 Ribu, Residivis Narkoba di Pangkalpinang Ditangkap Lagi oleh Tim Kalong

Dalam sekali melakukan transaksi narkotika jenis sabu, tersangka mendapatkan upah sebesar Rp250 ribu perlima gram sabu dan tersangka termasuk pemain..

|
Istimewa/Satresnarkoba Polres Pangkalpinang
Tersangka Ahmad Dani Alias Dani (40) Bin Abdul Halim beserta barang bukti, saat diamankan tim Kalong Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang, Selasa (07/05/2024) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Tim Kalong Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang, kembali menangkap Ahmad Dani alias Dani (40) bin Abdul Halim warga Kelurahan Rawa Bangun, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ), pada Selasa (7/5/2024) dini hari.

Tersangka yang diamankan tim Kalong Satresnarkoba Pangkalpinang merupakan residivis dengan kasus yang sama.

Adapun tersangka ditangkap setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 1,68 gram dan barang bukti lainnya dikediaman tersangka.

Tersangka sendiri berperan sebagai kurir atau pengedar narkotika jenis sabu, yang sudah dua kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama dan kembali diamankan tim Kalong Satreskrim Polresta Pangkalpinang, Selasa (07/05/2024) sekitar pukul 00.30 WIB.

Dalam sekali melakukan transaksi narkotika jenis sabu, tersangka mendapatkan upah sebesar Rp250 ribu perlima gram sabu dan tersangka termasuk pemain lama.

Akibat perbuatannya, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mako Polresta Pangkalpinang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatan tersangka.

Baca juga: Simpan Narkotika Jenis Sabu, Ahmad Dani Warga Pangkalpinang Diciduk Tim Kalong

Baca juga: BREAKING NEWS: Lakalantas di Jalan Raya Penyak, Truk Bermuatan BBM Pertalite Oleng Lalu Terbakar

Sementara Kasatresnarkoba Polresta Pangkalpinang AKP Antoni Saputra, membenarkan terkait penangkapan satu orang tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu.

"Tersangka pengedar, barang bukti yang diamankan narkotika jenis sabu seberat 1,68 gram dan sudah kita langsung amankan," kata AKP Antoni Saputra.

Perwira berpangkat balok tiga ini pun menyebutkan, dari barang bukti yang diamankan narkotika jenis sabu dikemas dalam bentuk kemasan plastik bening kecil dan ditemukan barang bukti lain dari rumah tersangka.

"Narkotika jenis sabu sebanyak empat plastik bening ukuran kecil, dua ball plastik strip bening, satu buah sekop yang terbuat dari pipet plastik, satu buah kotak kacamata  bewarna biru, dua unit timbangan digital, satu buah handphone merek Redmi 5A warna silver," terangnya.

"Terangka dikenakan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1), Undang-undang  Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tambah AKP Antoni.

Sedangkan peran dari tersangka, menjadi perantara dalam jual beli, membeli, menjual, menerima, atau memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu. (Bangkapos.com/Adi Saputra)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved