Kamis, 9 April 2026

Begini Cara Perpanjang STNK atas Nama Orang Lain, Gampang Banget, Bisa lewat Hp

Begini Cara Perpanjang STNK atas Nama Orang Lain, Gampang Banget, Kini Bisa lewat Smartphone

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
Octa Saputra/Grid.ID
Ilustrasi STNK 

BANGKAPOS.COM - Begini Cara Perpanjang STNK atas Nama Orang Lain, Gampang Banget, Kini Bisa lewat Smartphone.

Untuk perpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat ini lebih praktis dengan adanya opsi perpanjangan secara daring atau online cukup menggunakan smartphone.

Proses perpanjangan STNK dapat dilakukan melalui aplikasi SIGNAL secara online, baik atas nama pemilik kendaraan atau atas nama orang lain. 

Menurut informasi yang dilansir dari situs resmi Indonesia.go.id, langkah awal untuk melakukan perpanjangan STNK secara online adalah dengan mengunduh aplikasi SIGNAL yang tersedia di App Store atau Google Play Store.

Selanjutnya, terdapat sejumlah dokumen yang wajib disiapkan sebelum melaksanakan perpanjangan STNK atas nama individu lainnya, termasuk:

Nama Pemilik Kendaraan

Nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB)

Nomor Induk Kepemilikan (NIK) E-KTP

Nomor rangka mesin lima digit terakhir

Sebelum melanjutkan proses perpanjangan STNK secara online, calon pemohon dapat melakukan pendaftaran pada aplikasi SIGNAL dengan langkah-langkah berikut:

Unduh aplikasi SIGNAL melalui App Store atau Play Store.

Buka aplikasi SIGNAL.

Klik opsi "Daftar di sini".

Isi data-data seperti NIK, nama sesuai KTP, alamat email, nomor ponsel, dan kata sandi.

Unggah foto KTP.

Halaman 1/3
Tags
STNK
pajak
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved