Begini Cara Perpanjang STNK atas Nama Orang Lain, Gampang Banget, Bisa lewat Hp
Begini Cara Perpanjang STNK atas Nama Orang Lain, Gampang Banget, Kini Bisa lewat Smartphone
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
BANGKAPOS.COM - Begini Cara Perpanjang STNK atas Nama Orang Lain, Gampang Banget, Kini Bisa lewat Smartphone.
Untuk perpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat ini lebih praktis dengan adanya opsi perpanjangan secara daring atau online cukup menggunakan smartphone.
Proses perpanjangan STNK dapat dilakukan melalui aplikasi SIGNAL secara online, baik atas nama pemilik kendaraan atau atas nama orang lain.
Menurut informasi yang dilansir dari situs resmi Indonesia.go.id, langkah awal untuk melakukan perpanjangan STNK secara online adalah dengan mengunduh aplikasi SIGNAL yang tersedia di App Store atau Google Play Store.
Selanjutnya, terdapat sejumlah dokumen yang wajib disiapkan sebelum melaksanakan perpanjangan STNK atas nama individu lainnya, termasuk:
Nama Pemilik Kendaraan
Nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB)
Nomor Induk Kepemilikan (NIK) E-KTP
Nomor rangka mesin lima digit terakhir
Sebelum melanjutkan proses perpanjangan STNK secara online, calon pemohon dapat melakukan pendaftaran pada aplikasi SIGNAL dengan langkah-langkah berikut:
Unduh aplikasi SIGNAL melalui App Store atau Play Store.
Buka aplikasi SIGNAL.
Klik opsi "Daftar di sini".
Isi data-data seperti NIK, nama sesuai KTP, alamat email, nomor ponsel, dan kata sandi.
Unggah foto KTP.
| Ditjen Pajak Hapus Denda Telat Lapor SPT, Berlaku hingga 30 April 2026 |
|
|---|
| Yunan Helmi Tekankan Pegawai Pajak Harus Kedisiplinan dan Kejujuran, Tetap Melayani di Bulan Ramadan |
|
|---|
| THR 2026 Wajib Cair H-7 Lebaran, Kena Pajak? Ini Penjelasan dan Simulasi Potongannya |
|
|---|
| Pembina Samsat Bangka Belitung Luncurkan Program Apresiasi Emas Bagi Wajib Pajak Patuh Tahun 2026 |
|
|---|
| Video: Potensi Hilang Rp2,5 Miliar per Tahun, Pemkab Bangka Selatan Evaluasi Pajak Walet |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/stnk-mati-plus-2-tahun.jpg)