Sabtu, 18 April 2026

Begini Cara Perpanjang STNK atas Nama Orang Lain, Gampang Banget, Bisa lewat Hp

Begini Cara Perpanjang STNK atas Nama Orang Lain, Gampang Banget, Kini Bisa lewat Smartphone

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
Octa Saputra/Grid.ID
Ilustrasi STNK 

Jalani proses verifikasi wajah.

Masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS.

Lakukan verifikasi melalui link yang tertera pada email.

Setelah selesai, masuk ke aplikasi SIGNAL.

Klik opsi "Masuk/Daftar".

Pilih menu yang dibutuhkan untuk melanjutkan proses perpanjangan STNK.

Setelah proses pendaftaran selesai dan semua dokumen yang dibutuhkan telah tersedia, langkah-langkah berikut dapat diikuti untuk melanjutkan perpanjangan STNK atas nama orang lain secara online:

Pilih tombol dengan simbol tambah untuk menambahkan data kendaraan dan dokumen digital, sehingga muncul formulir tambahan dokumen data kendaraan.

Isi kolom pemilik kendaraan dengan nama yang sesuai. Jika kendaraan dimiliki oleh istri atau anak dalam satu KK, pilih opsi milik keluarga satu KK.

Masukkan nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) pada kolom NRKB.

Isi kolom rangka mesin dengan lima digit terakhir.

Sertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilik kendaraan dan unggah foto E-KTP.

Setelah semua kolom terisi, klik tombol "Lanjut".

Muncul peringatan bahwa dokumen telah berhasil ditambahkan.

Lakukan konfirmasi data, termasuk alamat pengiriman, dan lakukan pembayaran melalui kanal yang tersedia.

Halaman 2/3
Tags
STNK
pajak
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved