Selasa, 21 April 2026

Begini Cara Perpanjang STNK atas Nama Orang Lain, Gampang Banget, Bisa lewat Hp

Begini Cara Perpanjang STNK atas Nama Orang Lain, Gampang Banget, Kini Bisa lewat Smartphone

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
Octa Saputra/Grid.ID
Ilustrasi STNK 

Perlu dicatat bahwa perpanjangan STNK secara online hanya berlaku untuk perpanjangan tahunan atau pengesahan STNK. Dokumen asli yang perlu dikirimkan adalah lembaran Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (SKKP PKB).

Setelah itu, klik "Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran".

Pilih "Lanjut" untuk membuat kode pembayaran.

Pilih bank yang diinginkan dan klik "Lanjut".

Ikuti panduan pembayaran yang ditampilkan dan klik "Lanjut".

Setelah pembayaran berhasil, lakukan transfer melalui bank yang telah dipilih atau datang langsung ke teller bank seperti Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.

Setelah pembayaran selesai, pemohon dapat mencetak STNK di Samsat terdekat atau mengunjungi Samsat keliling.

(*)

Halaman 3/3
Tags
STNK
pajak
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved