Berita Pangkalpinang

Perum Bulog Bangka Beri Sanksi Jika Mitra Jual Beras SPHP Diatas HET

Perum Bulog Bangka menegaskan para distributor yang menjadi mitra penjualan beras SPHP ini untuk tidak menjual diatas HET

Bangkapos.com/Sela Agustika
Beras SPHP yang terpajang di ritel Toko Acing Gedung Nasional (BangkaPos.com/Sela Agustika) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA —  Harga jual beras SPHP Bulog saat ini terjadi kenaikan. Harga beras SPHP di Perum Bulog Bangka Belitung dijual Rp11.300 per kilogram. Sedangkan untuk HET beras SPHP di tingkat konsumen Rp13.100 per kilogram.

Pimpinan Cabang Perum Bulog Bangka, Akhmad Fahmi Yasin menegaskan para distributor yang menjadi mitra penjualan beras SPHP ini untuk tidak menjual diatas HET.

Kata Fahmi, pihaknya akan memberikan sanksi berupa teguran hingga membekukan sementara status penjualan apabila ada mitra yang menjual beras SPHP diatas HET.

“Untuk beras SPHP ini selain di Bulog, kita salurkan juga ke retail modern maupun ke toko di pasar tradisional. Dimana untuk penjualan ini memang harus sesuai HET. Apabila ada yang diatas HET sanksi kami berikan teguran, kalau masih berlanjut kami bekukan statusnya jadi tidak bisa membeli untuk sementara waktu,” ujar Fahmi kepada Bangkapos.com, Selasa (14/5/2024).

Kata dia, sebagai catatan masing-masing outlet penjual yang menjadi mitra penyalur beras SPHP sudah menandatangani surat pernyataan, bagian dari persyaratan mitra SPHP sebagaimana arahan dari badan pangan nasional.

Meski ada kenaikan harga, Fahmi menyebut minat akan beras SPHP Bulog masih cenderung normal.

Dia menyebut, saat ini stok beras Cadangan Beras Pemerintah (CBP) di Perum Bulog Bangka sebanyak 1.500 Ton.

“Sejauh ini sih permintaan beras SPHP masih stabil. Meskipun HET SPHP (beras medium) naik, kenaikannya masih jauh di bawah harga rata-rata beras medium di Bangka,” ucapnya.

Sementara itu untuk pembatasan pembelian beras SPHP, Fahmi menyebut sejauh ini pembelian dibatasi di tingkat konsumen akhir.

“Pembatasannya adalah untuk konsumen akhir. Biasanya diterjemahkan toko dibatasi maksimal 2 sampai 4 sak,” ujarnya.

(Bangkapos.com/Sela Agustika)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved