Aksi Pembacokan di Desa Air Mesu

Polisi Ungkap Polemik Batas Tanah Jadi Motif Edi Bacok Indah di Air Mesu Bangka Tengah

Awalnya pelaku mau bertemu orangtuanya, lalu cekcok mulut lah dengan orangtuanya, jadi korban ini langsung ikut bicara serta sempat terlontar ...

Penulis: Cici Nasya Nita | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
Istimewa/Polsek Pangkalanbaru
Saat pelaku pembacokan di Desa Air Mesu, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah diringkus, pada Senin (13/5/2204). 

"Kejadian 27 April, kita dapat informasi saat itu, pelaku melarikan diri, belum dapat kita tangkap, kita cari pelaku dan kemarin sudah kita amankan. Pelaku ini setelah melakukan pembacokan itu, dia lari ke daerah Jembatan Emas, di situ dia membuang parang untuk membacok," kata IPDA Heriadi.

Terhitung 16 hari pelaku melarikan diri, saat ditangkap Edi sedang berada di kawasan Air Itam, Kecamatan Bukitintan, Pangkalpinang.

Pelaku kini sudah diamankan di Polsek Pangkalanbaru, Bangka Tengah.

Sebelumnya Edi sempat melarikan diri ke wilayah Kabupaten Bangka Barat.

"Setelah itu dia melarikan diri ke arah Jebus, di daerah pekerja TI, ketika ditangkap di Air Itam, kita dapat informasi dia disitu, kita selidiki, mencari keberadaan dia, saat itu dia ditemukan di jalan daerah Air Itam," katanya.

Dia menambahkan proses hukum sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan dan sedang melengkapi bukti.

"Kita lengkapi alat bukti, saksi kita kumpulkan, setelah itu kita lengkapi administrasi penyedikan, lalu ke kejaksaan," katanya.

Atas perbuatan pelaku ini, IPDA Heriadi mengatakan sementara diduga melanggar Pasal 351 KUHP ayat 2, jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

"Kita nanti sangkakan mungkin untuk  sementara 351 ayat 2, ancaman hukumannya sekitar 5 tahun atau nanti kita gelarkan lagi soal masalah ini mengenai penerapan pasalnya," katanya. (Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved