Jumat, 10 April 2026

6 Cara Bayar Pajak Kendaraan Secara Online, Tak Perlu Datang ke Kantor Samsat

6 cara bayar pajak kendaraan secara online, Anda tak perlu datang ke kantor Samsat.

Penulis: Widodo | Editor: Dedy Qurniawan
Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah
Kantor layanan Samsat Pangkalpinang. 6 cara bayar pajak kendaraan secara online, Anda tak perlu datang ke kantor Samsat. 

BANGKAPOS.COM -- 6 cara bayar pajak kendaraan secara online, Anda tak perlu datang ke kantor Samsat.

Namun, pemilik kendaraan harus melakukan registrasi terlebih dahulu di aplikasi Signal.

Adapun, data yang diperlukan untuk registrasi di aplikasi Signal adalah NIK, nama sesuai e-KTP, alamat e-mail dan nomor handphone.

Selain itu, wajib pajak juga memerlukan foto e-KTP dan verifikasi biometric wajah dengan melakukan selfie.

Berdasarkan laman resmi samsatdigital.id, Signal dapat dilakukan untuk pelayanan pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan lalu LIntas Jalan ( SWDKLLJ).

Kemudian, untuk cara melakukan registrasi hingga pembayaran pajak kendaraan melalui aplikasi Signal, sebagai berikut:

1. Registrasi akun Signal

Unduh aplikasi di PlayStore atau AppStore

Buka aplikasi Signal Masukkan data diri yang diminta (NIK, nama sesuai e-KTP, alamat e-mail dan nomor HP”) Masukkan kata sandi dan ulangi kata sandi

Masukkan foto e-KTP Lakukan verifikasi biometrik wajah dengan berswafoto

Masukkan OTP yang dikirim melalui SMS

Lakukan verifikasi

2. Login di aplikasi Signal

Buka aplikasi Signal dan “Lanjut Keberanda” Klik “Masuk/Daftar”

Masukkan nomor HP dan kata sandi

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved