6 Cara Bayar Pajak Kendaraan Secara Online, Tak Perlu Datang ke Kantor Samsat
6 cara bayar pajak kendaraan secara online, Anda tak perlu datang ke kantor Samsat.
Penulis: Widodo | Editor: Dedy Qurniawan
BANGKAPOS.COM -- 6 cara bayar pajak kendaraan secara online, Anda tak perlu datang ke kantor Samsat.
Namun, pemilik kendaraan harus melakukan registrasi terlebih dahulu di aplikasi Signal.
Adapun, data yang diperlukan untuk registrasi di aplikasi Signal adalah NIK, nama sesuai e-KTP, alamat e-mail dan nomor handphone.
Selain itu, wajib pajak juga memerlukan foto e-KTP dan verifikasi biometric wajah dengan melakukan selfie.
Berdasarkan laman resmi samsatdigital.id, Signal dapat dilakukan untuk pelayanan pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan lalu LIntas Jalan ( SWDKLLJ).
Kemudian, untuk cara melakukan registrasi hingga pembayaran pajak kendaraan melalui aplikasi Signal, sebagai berikut:
1. Registrasi akun Signal
Unduh aplikasi di PlayStore atau AppStore
Buka aplikasi Signal Masukkan data diri yang diminta (NIK, nama sesuai e-KTP, alamat e-mail dan nomor HP”) Masukkan kata sandi dan ulangi kata sandi
Masukkan foto e-KTP Lakukan verifikasi biometrik wajah dengan berswafoto
Masukkan OTP yang dikirim melalui SMS
Lakukan verifikasi
2. Login di aplikasi Signal
Buka aplikasi Signal dan “Lanjut Keberanda” Klik “Masuk/Daftar”
Masukkan nomor HP dan kata sandi
| Pasca Kebijakan WFH ASN, Pemprov Babel Godok Aturan Penghematan Energi Kendaraan Operasional |
|
|---|
| Dituntut Penjara Seumur Hidup, PH Terdakwa Pembunuhan Direktur Media Online akan Beri Pembelaan |
|
|---|
| Breaking News: JPU Tuntut Dua Terdakwa Pembunuhan Direktur Media Online Dipenjara Seumur Hidup |
|
|---|
| Pinjam Motor Adik Ipar, Pemuda di Bangka Tengah Berujung Ditangkap Polisi |
|
|---|
| Sunnah Memotong Kuku di Hari Jumat, Ini Dalil, Manfaat, dan Tata Caranya dan Doanya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20221027-samsat.jpg)