6 Cara Bayar Pajak Kendaraan Secara Online, Tak Perlu Datang ke Kantor Samsat
6 cara bayar pajak kendaraan secara online, Anda tak perlu datang ke kantor Samsat.
Penulis: Widodo | Editor: Dedy Qurniawan
3. Mendaftarkan kendaraan milik sendiri Pilih menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor”
Pilih kendaraan atas nama sendiri
Masukkan “Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)”
Masukkan lima digit terakhir nomor rangka
4. Mendaftarkan kendaraan milik orang lain
Pilih tombol simbol tambah untuk menambah data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan
Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih Milik Keluarga satu KK
Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB
Masukkan Nomor Rangka 5-digit terakhir pada kolom Nomor Rangka
Masukkan NIK pemilik kendaraan dan menggugah foto KTP
Setelah semua kolom diisi maka klik tombol 'Lanjut'
Kemudian akan tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan
5. Pengesahan STNK
Pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan klik "Lanjut"
Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ muncul dengan jumlah yang harus dibayarkan
| Pemerintah Buka Sekolah Kedinasan 2026, Lulus Langsung Jadi CPNS, Cek Jadwal, Syarat Pendaftaran |
|
|---|
| Baru 50 Persen Warga Bayar PBB, Wali Kota Pangkalpinang Genjot PAD Tanpa Naikkan Tarif |
|
|---|
| Pajak Mobil Listrik 2026: Tak Lagi Gratis, Ini Aturan Baru dan Simulasinya |
|
|---|
| Tingkatkan Kualitas SDM, Didit Srigusjaya Harap Generasi Muda Jauhi Kegiatan Negatif |
|
|---|
| Aturan Baru Bayar Pajak Mobil dan Motor Bekas, Cukup Pakai KTP Sendiri, Tak Perlu KTP Pemilik Lama |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20221027-samsat.jpg)