Rabu, 22 April 2026

6 Cara Bayar Pajak Kendaraan Secara Online, Tak Perlu Datang ke Kantor Samsat

6 cara bayar pajak kendaraan secara online, Anda tak perlu datang ke kantor Samsat.

Penulis: Widodo | Editor: Dedy Qurniawan
Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah
Kantor layanan Samsat Pangkalpinang. 6 cara bayar pajak kendaraan secara online, Anda tak perlu datang ke kantor Samsat. 

3. Mendaftarkan kendaraan milik sendiri Pilih menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor”

Pilih kendaraan atas nama sendiri

Masukkan “Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)”

Masukkan lima digit terakhir nomor rangka

4. Mendaftarkan kendaraan milik orang lain

Pilih tombol simbol tambah untuk menambah data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan

Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih Milik Keluarga satu KK

Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB

Masukkan Nomor Rangka 5-digit terakhir pada kolom Nomor Rangka

Masukkan NIK pemilik kendaraan dan menggugah foto KTP

Setelah semua kolom diisi maka klik tombol 'Lanjut'

Kemudian akan tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan

5. Pengesahan STNK

Pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan klik "Lanjut"

Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ muncul dengan jumlah yang harus dibayarkan

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved