Sabtu, 25 April 2026

6 Cara Bayar Pajak Kendaraan Secara Online, Tak Perlu Datang ke Kantor Samsat

6 cara bayar pajak kendaraan secara online, Anda tak perlu datang ke kantor Samsat.

Penulis: Widodo | Editor: Dedy Qurniawan
Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah
Kantor layanan Samsat Pangkalpinang. 6 cara bayar pajak kendaraan secara online, Anda tak perlu datang ke kantor Samsat. 

Slide tombol kirim dokumen TBPKP Masukan alamat pengiriman (sesuai dengan kolom yang ada)

Rekap biaya akan muncul pada layar telepon anda, klik "Lanjut"

Muncul notifikasi pilih cara pembayaran, klik pada tombol pilih cara pembayaran Kode bayar, jumlah yang dibayarkan, dan cara pembayaran akan muncul

Pilih "Lanjut" maka cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih

6. Bayar Pajak Kendaraan di aplikasi Signal

Klik notifikasi "Lanjut Proses Pembayaran"

Generate Kode Bayar, klik "Lanjut"

Pilih salah satu bank, klik "Lanjut"

Muncul cara pembayaran, klik "Lanjut"

Lakukan pembayaran pajak kendaraan Pembayaran dapat dilakukan di bank yang telah dipilih dengan cara transfer atau secara langsung di teller bank.

Seperti bank BRI, BNI, Mandiri, BCA, BSI, Bank Danamon, atau Bank DKI. Perlu diketahui, kode bayar di aplikasi Signal hanya berlaku selama dua jam, jika lebih dari itu kode bayar akan hangus.

(Bangkapos.com/Kompas.com/Kompas.com/Selma Aulia, Aditya Maulana)

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved