Pilkada 2024

Gaji PPK Pilkada 2024 Lengkap Masa Kerja hingga Honor PPS

Gaji PPK di Pilkada 2024 adalah sebesar Rp1,3 juta hingga Rp 2,5 juta, tergantung jabatannya. Masa kerjanya 8 bulan. Adapun PPS mulai dari Rp1 jutaan

|
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
Tribun Gayo
Gaji PPK Pilkada 2024 Lengkap PPS hingga Masa Kerjanya 

BANGKAPOS.COM - Inilah besaran gaji PPK di Pilkada 2024 lengkap termasuk PPS hingga masa kerjanya.

Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih membuka pendaftaran menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Selain PPK, KPU juga akan membuka pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Pilkada 2024.

Tugas PPK dan PPS adalah membantu penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di tingkat kecamatan serta desa.

Dalam melaksanakan tugasnya, PPK dan PPS Pilkada 2024 akan mendapatkan gaji setiap bulan.

Gaji PPK di Pilkada 2024 adalah  sebesar Rp1,3 juta hingga Rp 2,5 juta, tergantung jabatannya.

Masa kerjanya 8 bulan.

Adapun PPS mulai dari Rp1 jutaan

Hak berupa PPK dan PPS pada Pilkada 2024 telah tercantum pada Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di Lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota Dalam Rangka Tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024.

Bagi sebagian daerah, besaran gaji PPK di Pilkada 2024 justru lebih besar dari upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang telah ditetapkan.

Selengkapnya, besaran gaji PPK dan PPS di Pilkada 2024 setiap bulan termasuk masa kerjanya adalah sebagai berikut :

1. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)

Ketua: Rp 2.500.000 per orang/bulan

Anggota: Rp 2.200.000 per orang/bulan

Sekretaris: Rp 1.850.000 per orang/bulan

Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1.300.000 per orang/bulan

2. Panitia Pemungutan Suara (PPS)

Ketua: Rp 1.500.000 per orang/bulan

Anggota: Rp 1.300.000 per orang/bulan

Sekretaris: Rp 1.150.000 per orang/bulan

Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1.050.000 per orang/bulan

3. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih): Rp 1.000.000 per orang/bulan

4. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)

Ketua: Rp 1.200.000 per orang/bulan

Anggota: Rp 1.100.000 per orang/bulan

Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp 700.000 per orang/bulan

Selain gaji, KPU juga menyiapkan santunan untuk PPK dalam penyelenggaraan Pilkada yang digelar pada November 2024.

"Kami siapkan santunan, seperti pelaksanaan Pilpres, Pileg kemarin," kata Anggota KPU RI, Parsadaan Harahap dalam konferensi pers, Selasa (23/4/2024).

Ia menjelaskan, santunan tersebut akan diberikan kepada PPK yang mengalami sakit, cacat, kecelakaan, maupun meninggal saat bertugas.

"Akan tetapi, kami tidak harapkan itu terjadi. Semua (PPK) bisa sehat dan dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya," katanya.

Masa Kerja PPK di Pilkada 2024

Parsadan juga mengungkapkan masa kerja PPK di Pilkada 2024.

PPK terpilih akan dilantik pada 16 Mei 2024 dan bekerja selama delapan bulan.

Ia mengatakan masa kerja dimulai dari 16 Mei 2024 hingga 27 Januari 2025.

Ini berbeda dengan KPPS di mana mereka hanya bekerja selama sebulan.

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 telah dibuka sejak Selasa, 23 April 2024 dan akan berakhir pada Senin, 29 April 2024.

Komposisi anggota PPK di tiap kecamatan sama seperti Pemilu 2024 yaitu lima orang per kecamatan. (Tribunnews/ Bangkapos.com)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved