Berita Pangkalpinang
Terdakwa Rudy Gunawan Divonis 4 Tahun Penjara, Ini Kata PH Terdakwa
secara jelas telah disampaikan bahwa tindakan medis yang pertama kali dilakukan kepada pasien Covid-19 seperti memasang alat bantu pernafasan ...
Penulis: Sepri Sumartono | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Terdakwa korupsi pengelolaan dana tunjangan dan insentif Covid-19 di Kabupaten Belitung Timur (Beltim) tahun 2021, dr Rudy Gunawan telah dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.
Selain dipidana penjara selama 4 tahun, Rudi Gunawan juga dihukum membayar denda Rp200 juga dan uang pengganti Rp344 juta.
Pembacaan putusan perkara tersebut disampaikan oleh Hakim Ketua Irwan Munir di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (16/5/2024).
Setalah sidang tersebut, Penasihat Hukum Rudy Gunawan, Cahya Wiguna menilai masih banyak faktor-faktor di dalam persidangan yang belum dipertimbangkan.
Di antaranya, mungkin Hakim berpendapat karena ini terkait penyakit Covid-19 maka seolah-olah menjadi ranahnya dokter paru atau penyakit dalam.
Baca juga: Dokter Rudy Gunawan Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Memperkaya Diri Sendiri
Baca juga: Ditpolairud Polda Babel Bakal Koordinasi dengan KKP Terkait Pengembalian Benih Lobster ke Habibat
Padahal secara jelas telah disampaikan bahwa tindakan medis yang pertama kali dilakukan kepada pasien Covid-19 seperti memasang alat bantu pernafasan merupakan ranah dokter spesialis anastesi dan terapi intensif.
"Setiap pasien Covid-19 pasti, sudah dipastikan menggunakan alat bantu pernafasan, dan itu tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim," kata Cahya Wiguna, Kamis (16/5/2024).
Lalu, di dalam perkara ini jaksa itu mendasarkan perhitungan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil inspektorat.
Padahal di dalam fakta persidangan terbukti bahwa hasil perhitungan inspektorat tersebut dikesampingkan dan tidak dipertimbangkan.
"Jadi kami sangat menyayangkan hasil perhitungan inspektorat itu menjadi dasar penetapan tersangka sehingga dibawa ke persidangan ini," katanya. (Bangkapos.com/Sepri Sumartono)
| E-SPPT PBB-P2 Pangkalpinang Resmi Setara Dokumen Fisik, Layanan Pajak Kini Lebih Mudah |
|
|---|
| Kabar Gembira, Jarak Rumah 200 Meter dari Sekolah Langsung Diterima di SPMB Babel 2026 |
|
|---|
| Dugaan Limbah Sawit Cemari Laut Perlang, WALHI Babel Menilai sudah Merupakan Kejahatan Lingkungan |
|
|---|
| Antisipasi El Nino, BPBD Pangkalpinang Siagakan TRC 24 Jam |
|
|---|
| Pemprov Bangka Belitung Ikut Kebijakan Pusat, Mulai Jumat Besok ASN Bisa Bekerja dari Rumah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20240516-Momen-terdakwa-dr-Rudy-Gunawan-mendengarkan-putusan.jpg)