Jumat, 10 April 2026

Berita Pangkalpinang

Terdakwa Rudy Gunawan Divonis 4 Tahun Penjara, Ini Kata PH Terdakwa

secara jelas telah disampaikan bahwa tindakan medis yang pertama kali dilakukan kepada pasien Covid-19 seperti memasang alat bantu pernafasan ...

Penulis: Sepri Sumartono | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
Bangkapos.com/Sepri Sumartono
Momen terdakwa dr Rudy Gunawan mendengarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang di Ruang Garuda. (Sepri) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Terdakwa korupsi pengelolaan dana tunjangan dan insentif Covid-19 di Kabupaten Belitung Timur (Beltim) tahun 2021, dr Rudy Gunawan telah dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.

Selain dipidana penjara selama 4 tahun, Rudi Gunawan juga dihukum membayar denda Rp200 juga dan uang pengganti Rp344 juta.

Pembacaan putusan perkara tersebut disampaikan oleh Hakim Ketua Irwan Munir di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (16/5/2024).

Setalah sidang tersebut, Penasihat Hukum Rudy Gunawan, Cahya Wiguna menilai masih banyak faktor-faktor di dalam persidangan yang belum dipertimbangkan.

Di antaranya, mungkin Hakim berpendapat karena ini terkait penyakit Covid-19 maka seolah-olah menjadi ranahnya dokter paru atau penyakit dalam.

Baca juga: Dokter Rudy Gunawan Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Memperkaya Diri Sendiri

Baca juga: Ditpolairud Polda Babel Bakal Koordinasi dengan KKP Terkait Pengembalian Benih Lobster ke Habibat

Padahal secara jelas telah disampaikan bahwa tindakan medis yang pertama kali dilakukan kepada pasien Covid-19 seperti memasang alat bantu pernafasan merupakan ranah dokter spesialis anastesi dan terapi intensif.

"Setiap pasien Covid-19 pasti, sudah dipastikan menggunakan alat bantu pernafasan, dan itu tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim," kata Cahya Wiguna, Kamis (16/5/2024).

Lalu, di dalam perkara ini jaksa itu mendasarkan perhitungan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil inspektorat.

Padahal di dalam fakta persidangan terbukti bahwa hasil perhitungan inspektorat tersebut dikesampingkan dan tidak dipertimbangkan.

"Jadi kami sangat menyayangkan hasil perhitungan inspektorat itu menjadi dasar penetapan tersangka sehingga dibawa ke persidangan ini," katanya. (Bangkapos.com/Sepri Sumartono)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved