Senin, 4 Mei 2026

Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

664 Karyawan Sawit Thamron alias Aon Kena PHK Imbas Kasus Korupsi Timah

Sebanyak 664 karyawan perusahaan sawit milik Thamron alias Aon kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terimbas kasus korupsi timah yang menjerat sang bos

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Evan Saputra
Istimewa/ Tribun Timur
Ilustrasi PHK 

BANGKAPOS.COM - Sebanyak 664 karyawan perusahaan sawit milik Thamron alias Aon kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Mereka adalah para karyawan dua perusahaan sawit milik Aon, CV Mutiara Alam Lestari (MAL) dan CV Mutiara Hijau Lestari (MHL) .

PHK ini secara tidak langsung merupakan imbas dari kasus korupsi timah yang tengah ditangani Kejaksaan Agung dan menyeret Aon.

Pasalnya, kasus tersebut berbuntut pada pemblokiran rekening CV MAL dan dinilai berdampak pada operasional perusahaan.

Cash flow perusahaan dikabarkan terganggu sehingga tak bisa beroperasi seperti biasanya.

Berdasarkan pemberitahuan CV MAL yang ditujukan kepada semua karyawan, PHK efektif berlaku pada hari ini, pada Jumat (17/5/2024).

Permasalahan ini menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangka Tengah.

Ketua DPRD Bangka Tengah Me Hoa bersama anggotanya akan menyampaikan aspirasi soal masalah ini kepada Komisi IV DPR RI.

"Ini menjadi perhatian kita, intinya kita mencampuri urusan Kejagung yang memblokir dan tidak bisa beroperasi, yang kita soroti dampak kepada masyarakat seperti karyawan, solusinya seperti apa," ujar Me Hoa.

Thamron alias Aon menggunakan rompi merah muda berlabel Pidsus Kejagung RI ketika ditetapkan sebagai tersangka korupsi tata niaga komoditas timah oleh Jampidsus. (IST/Puspenkum Kejagung RI)
Thamron alias Aon menggunakan rompi merah muda berlabel Pidsus Kejagung RI ketika ditetapkan sebagai tersangka korupsi tata niaga komoditas timah oleh Jampidsus. (IST/Puspenkum Kejagung RI) (istimewa)

Dia menekankan dalam permasalahan angka pengangguran yang akan bertambah ini mesti ada perhatian dari pemerintah daerah.

"Dari pemda kebijakan dan peranannya, harus mencari pekerjaan untuk mereka, cari siapa yang berinvestasi di kita lalu petakan untuk tenaga kerjanya," katanya.

Anggota Komisi II DPRD Bangka Tengah, Apri Panzupi mengungkapkan ada sekitar 664 karyawan.

Jumlah karyawan yang kena PHK tersebut adalah berdasarkan informasi yang diperoleh oleh DPRD Bangka Tengah.

"Ini tentu menambah jumlah pengangguran di Bangka Tengah, dengan kebijakan perusahaan yang melakukan PHK ini. Jumlah yang terdampak itu 664 jiwa, itu yang bekerja belum lagi yang punya keluarga," katanya.

Menyikapi ini pemerintah kabupaten Bangka Tengah harus bersikap untuk mencermati hal ini.

"Ini perlu dikaji potensi-potensi yang segera dilakukan, dampaknya PHK ini pemkab segera berkoordinasi dengan pihak perusahaan, akibat tutup dua perusahaan ini," katanya.

Diberitakan sebelumnya, petani sawit, pengepul sawit dan delivery order (DO) sawit di Kabupaten Bangka Tengah mengeluh terkendala dalam penjualan tandan buah segar (TBS).

Hal ini dikarenakan perusahaan CV Mutiara Alam Lestari (MAL) dan CV Mutiara Hijau Lestari (MHL) berhenti beroperasi.

Operasional berhenti setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memblokir rekening perusahaan sawit milik Aon di Bangka Tengah, salah satu tersangka kasus dugaan korupsi timah.

Akibat pemblokiran itu uang operasional dan cash flow perusahaan terganggu sehingga tak bisa beroperasi seperti biasanya.

Salah satu delivery order (DO), Jon mengaku akibat Penyidikan kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 ini juga berimbas pada perekonomian petani sawit.

"Buah sawit masyarakat dibeli pengepul, dari petani ke perusahaan itu ada supplier atau DO, kalau dua perusahaan itu tidak beroperasi maka terjadilah penumpukan di pabrik sekitar, waktu bongkar satu mobil satu jam, sekarang bisa satu sampai dua hari untuk satu mobil," ujar Jon, Sabtu (4/5/2024).

Lebih lanjut, dia mengatakan dengan kondisi ini harga tandan buah segar menjadi turun karena kualitas menjadi menurun imbas lamanya proses pembongkaran buah.

"Kalau keadaan normal buah ini tersebar di 4 pabrik, lokasi-lokasi di Bangka Tengah biasa ke situ, kalau normal terbagi, karena tidak mau buah ini numpuk, dalam satu waktu dua pabrik tutup maka siklus berubah.

Karena harga jadi berpengaruh, buah itu ideal kalau panen hari ini maka harus masuk pabrik hari ini juga, kalau sudah menginap berhari-hari asam lemaknya tinggi, kualitas CPO turun, maka tidak bisa untuk produksi yang bagus, jadi harga ikut turun," katanya.

Dia menambahkan berpotensi berdampak pada mesin-mesin perusahan yang bekerja terus menerus.

"Mesin-mesin jadi bekerja overtime, lembur, kalau pabrik bekerja seperti itu berpotensi terjadi kerusakan," katanya.

Dia mengatakan dengan kondisi ini tentu akan mempengaruhi perekonomian di Kabupaten Bangka Tengah.

"Berdampak kemana-mana ini, buruh panen gak ada pekerjaan, gak bisa beli beras, warung gak ada yang belanja kan," katanya.

Jon menegaskan masyarakat mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan Kejagung RI, namun diharapkan juga untuk memperhatikan perekonomian masyarakat.

"Kita dukung penegakan hukum, misalnya proses hukum tetap berjalan tetapi ekonomi masyarakat tidak terganggu," katanya.

Kuasa Hukum CV MAL dan MHL Beri Klarifikasi

Jhohan Adhi Ferdian, Kuasa Hukum CV Mutiara Alam Lestari (MAL) & CV Mutiara Hijau Lestari (MHL) dari Kantor J.A. Ferdian & Partnership Attorneys menyampaikan kondisi tersebut, Jumat (3/5/2024).

"Maka dengan ini kami menyampaikan kepada masyarakat luas, petani sawit, pengepul sawit, mitra dan stakeholder terkait bahwa pabrik yang dikelola oleh CV Mutiara Alam Lestari dan CV Mutiara Hijau Lestari berhenti dan tidak menerima pembelian sawit untuk sementara waktu," kata Jhohan.

"Kami memahami jika hal ini akan berdampak dan akan merugikan masyarakat luas, mewakili CV Mutiara Alam Lestari (MAL) & CV Mutiara Hijau Lestari (MHL), kami memohon maaf dan memohon doa agar perusahaan dapat berjalan dan beroperasi kembali sebagaimana mestinya," tambahnya.

Jhohan menyebutkan, CV MAL dan CV MHL adalah murni perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang selama ini telah ikut membantu jalannya perekonomian masyarakat dalam pembelian dan pengelolaan Tanda Buah Segar (TBS).

Serta tidak tersangkut dengan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Timah yang saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

"CV Mutiara Alam Lestari (MAL) & CV Mutiara Hijau Lestari (MHL) adalah perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) bergerak di perkebunan bukan bergerak di bidang pertambangan.

Saat ini setelah manajemen melakukan stop pembelian dan operasional pabrik, kami juga sedang menghawatirkan nasib para karyawan-karyawan pabrik, akan seperti apa ke depannya. Wallahu a’lam," kata Jhohan.

(Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)

 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved