Cara Cek Kendaraan Sudah Uji Kir atau Belum
Uji KIR adalah serangkaian pemeriksaan atau pengujian pada bagian-bagian kendaraan dalam memenuhi syarat teknis dan layak jalan
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
BANGKAPOS.COM - Cara Cek Kendaraan Sudah Uji Kir atau Belum
Uji KIR adalah serangkaian pemeriksaan atau pengujian pada bagian-bagian kendaraan dalam memenuhi syarat teknis dan layak jalan.
Kendaraan umum yang mengangkut banyak penumpang dan barang wajib melakukan uji KIR, seperti bus, mobil pikap, serta semua jenis truk dan angkutan umum lainnya.
Uji kir wajib dilakukan oleh pemilik kendaraan angkutan orang atau barang.
Karena itu, sebagai pengguna, penting bagi masyarakat untuk memastikan apakah kendaraan yang digunakan sudah uji kir.
Berikut Ini Cara Cek Uji Kir Kendaraan
Buka laman spionam.dephub.go.id
Pilih kategori “Cek Kendaraan”
Masukkan plat nomor kendaraan
Gunakan Kombinasi Huruf Kapital dan Angka
Contoh B1234UV
Klik “Cari”
Halaman akan mengeluarkan informasi kendaraan meliputi
Nomor Kendaraan
Nama Perusahaan
| Servis dan BBM Kuras Biaya Harian, Operasional Ekspedisi di Bangka Kian Berat |
|
|---|
| Video: Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Targetkan Subsidi Kendaraan Listrik Mulai Juni 2026 |
|
|---|
| BBM Non Subsidi Naik, Pemprov Babel Lakukan Efisiensi Kendaraan Dinas |
|
|---|
| Gubernur Babel Tekankan Efisiensi Anggaran dan Kendaraan Dinas Usai Kenaikan BBM Non Subsidi |
|
|---|
| Pemkab Basel Rencanakan Penggunaan BBM Subsidi untuk Operasional Kendaraan Dinas Tertentu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/uji-kir-3.jpg)