Cara Cek Kendaraan Sudah Uji Kir atau Belum
Uji KIR adalah serangkaian pemeriksaan atau pengujian pada bagian-bagian kendaraan dalam memenuhi syarat teknis dan layak jalan
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
Jenis Angkutan
Nomor Kartu Pengawasan (KPS)
Masa Berlaku KPS
Seat
Nomor Uji Berkala
Masa Berlaku Uji Berkala
Merek
Nomor Rangka
Nomor Mesin
Nomor SRUT
Syarat, Tata Cara hingga Biayanya
Syarat Uji KIR
Merangkum dari laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) dan Dinas Perhubungan Kabupaten Bangkalan, secara umum kendaraan wajib melakukan pendaftaran yakni yang memiliki fungsi sebagai angkutan penumpang.
Beberapa di antaranya yaitu taxi, mobil sewa, mobil berpenumpang manusia/mobil ojek online, mobil dan truk pengangkut barang, bus, seluruh jenis truk, dan mobil pick up.
Berikut persyaratan yang harus disiapkan untuk mendaftar uji KIR:
| Servis dan BBM Kuras Biaya Harian, Operasional Ekspedisi di Bangka Kian Berat |
|
|---|
| Video: Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Targetkan Subsidi Kendaraan Listrik Mulai Juni 2026 |
|
|---|
| BBM Non Subsidi Naik, Pemprov Babel Lakukan Efisiensi Kendaraan Dinas |
|
|---|
| Gubernur Babel Tekankan Efisiensi Anggaran dan Kendaraan Dinas Usai Kenaikan BBM Non Subsidi |
|
|---|
| Pemkab Basel Rencanakan Penggunaan BBM Subsidi untuk Operasional Kendaraan Dinas Tertentu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/uji-kir-3.jpg)