Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
Kejagung Dalami Waktu Perjanjian Pisah Harta Sandra Dewi & Harvey Moeis: Sesudah atau Sebelum Pidana
Seperti diketahui sebelumnya, bahwa kedua pasangan ini memiliki perjanjian pisah harta saat sebelum menikah.
Penulis: Anabel Lerrick CC | Editor: Teddy Malaka
BANGKAPOS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami harta milik Sandra Dewi dan Harvey Moeis.
Seperti diketahui sebelumnya, bahwa kedua pasangan ini memiliki perjanjian pisah harta saat sebelum menikah.
"Ada. Itu terkait dengan HM saya bisa jelaskan. Sebelum Pak HM menikah dengan Bu Sandra memang ada perjanjian dari kedua belah pihak, perjanjian untuk pisah harta, itu memang benar," kata Harris Arthur Hedar.
Perjanjian tersebut telah diatur sejak Harvey dan Sandra menikah di 2016 lalu.
"Jadi pada saat mereka menikah itu pada 2016 itu mereka buat ke notaris, tentang pisah harta," tegasnya.
Ia pun menjelaskan alasan pasangan selebriti itu melakukan perjanjian pisah harta.
"Karena kita sama-sama mengetahui, Pak HM ini pengusaha, sebelumnya juga pengusaha. Ibu Sandra ini artis yang sudah dikenal dan lama berkecimpung di dunia keartisan dan bisnis sendiri.
Jadi mereka memang ada melakukan itu hal yang wajar dalam satu ikatan. Itu memang ada, saya pastikan ada," kata pengacara Harvey Moeis itu.
Atas hal tersebut, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi dalam keterangan pada Rabu (15/5/2024) lalu menyatakan, pihaknya turut mendalami.
Pihak Kejagung masih mendalami waktu pembuatan perjanjian pisah harta tersebut, apakah dibuat sebelum atau sesudah pidana.
Kuntadi juga berujar, penyidik akan menguji kewajaran antara jumlah penghasilan Sandra Dewi sebagai artis dengan aset yang dimilikinya saat ini.
Sejauh ini Sandra Dewi masih berstatus sebagai saksi.
Kuntadi pun enggan berandai-andai soal perubahan status Sandra menjadi tersangka nantinya.
Ia menekankan, penetapan tersangka hanya berdasar alat bukti yang ada.
Kuasa Hukum Nilai Sandra Dewi Tak Tahu Keterlibatan Harvey Moeis Dalam Kasus Korupsi Timah
Kuasa hukum Harvey Moeis, Harris Arthur menilai bahwa Sandra Dewi tak mengetahui sama sekali sang suami terlibat dalam kasus korupsi timah.
"Sama sekali enggak taku (keterlibatan Harvey Moeis)," kata Harris Arthur ketika ditemui di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (11/5/2024).
Harris Arthur juga menyinggung bahwa sebelum keduanya menikah, pasangan sejoli tersebut sudah menjadi pengusaha dan sibuk dengan usaha masing-masing.
Namun, Sandra Dewi lebih cenderung banyak bekerja sebagai seorang publik figur.
"Kan saya sering katakan, pak Harvey dan bu Sandra emang sama-sama pengusaha sebelumnya," ujar Harris.
"Sebelum mereka menikah emang sudah jadi pengusaha. Jadi, bu Sandra sibuk dengan kegiatannya, pak Harvey pun sibuk dengan bisnisnya," lanjutnya.
Diketahui, Sandra Dewi sejauh ini sudah dua kali menjalani pemeriksaan di Kejagung RI buntut kasus korupsi dan pencucian uang yang menjerat suaminya itu.
"Sampai saat ini saksi," terang Harris.
Lebih lanjut Harris membenarkan, adanya perjanjian pisah harta yang dilakukan Harvey dan Sandra sebelum menikah.
"Ada, jadi sebelum nikah sudah saya pernah sampaikan pada tahun 2016 di bulan Oktober beliau menikah dengan pak Harvey Moeis di November 2016. Jadi, di Oktober beliau sudah melakukan perjanjian pisah harta, perjanjian perkawinan, " tandasnya.
Sandra Dewi Berpotensi Dijerat Dugaan TPPU Pasif
Imbas kasus korupsi timah yang menyeret sang suami, Harvey Moeis, Sandra Dewi melakukan pemeriksaan kedua pada Rabu (15/5/2024) kemarin.
Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus melakukan pemeriksaan.
Praktisi hukum yang juga mantan calon pimpinan PKP periode 2019-2023, JJ Armstrong Sembiring, menyebut bahwa Sandra Dewi berpotensi dijerat dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pasif.
Pasalnya, selama ini Sandra Dewi secara tak langsung telah menggunakan uang hasil korupsi sang suami.
Pengakuan itu dikatakan JJ Armstrong Sembiring, dikutip dalam YouTube Cumicumi, Jumat (17/5/2024).
Menurut JJ Armstrong Sembiring, ibu dua anak itu dinilai telah melakukan pemakaian ilegal dari pendapatan suaminya.
"Posisinya si Sandra Dewi itu menikmati hasil korupsi dari Harvey Moeis sebagai suaminya."
"Nah berarti dalam konteks di sini, Sandra Dewi melakukan adanya pemakaian ilegal dari pendapatan," ujar JJ Armstrong Sembiring.
Meskipun, pendapatan tersebut disamarkan menjadi terkesan karena paksaan.
"Pendapatan yang dipakai tersebut itu disamarkan seperti kena paksa ya kan," lanjutnya.
Meski demikian, JJ Armstrong Sembiring mengklaim bahwa mantan kekasih dari Denny Sumargo tersebut tetap bisa terjerat TPPU.
"Nah itulah masuk di dalam konteks tindak pidana pencucian uang," terangnya.
Tak hanya itu, JJ Armstrong Sembiring menyebut jika pemeriksaan terhadap Sandra Dewi untuk kedua kalinya sudah lebih dari cukup untuk menetapkan istri Harvey Moeis itu menjadi tersangka.
JJ Armstrong Sembiring terus mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera menetapkan Sandra Dewi sebagai tersangka dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang secara pasif.
"Eksistensi Sandra Dewi ini kan sebagai tindak pidana pencucian uang secara pasif, nah seharusnya pihak kejagung ya untuk segera untuk menyatakan kepada saudari Sandra Dewi untuk dinyatakan sebagai tersangka dalam tindak pidana pencucian uang," ujar JJ Armstrong.
Menurut JJ Armstrong, ibu dua anak tersebut sudah dapat dipidana dengan penjara 5 tahun dan denda maksimal sebesar 1 miliar.
"Mengenai eksistensi Sandra Dewi dalam konteks dia sebagai tindak pidana pencucian uang secara nyata sudah dapat dipidana kok dengan pidana penjara 5 tahun dengan hukuman denda yang paling maksimal itu sebesar 1 miliar," lanjutnya.
Bukan tanpa syarat, pastinya JJ Armstrong menyebutkan jika semua yang dikonstruksikan sudah terpenuhi sebagaimana disebutkan pada pasal 5 undang undang nomor 8 tahun 2010.
"Dengan syarat yang tentunya dikonstruksikan, kalau memang sudah terpenuhi pasal 2 ayat 1 yang sebagaimana di dalam pasal 5 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pidak tentang tindak pidana pencucian uang," terangnya.
Tak boleh lengah, JJ Armstrong meminta pihak Kejagung untuk terus menggali terkait harta dari Sandra Dewi dan Harvey Moeis.
Dengan maksud, agar harta-harta yang tak seharusnya menjadi miliknya agar segera disita oleh pihak penegak hukum.
"Oleh karena itu pihak kejagung harus terus menggali ya mengenai tentang harta tersebut."
"Supaya harta-harta yang memang harus dipertanggungjawabkan ya itu harus segera untuk bisa disita oleh dari pihak aparat penegak hukum," pungkasnya.
(Bangkapos.com/Anabel Lerrick)
Perjalanan Kasus Bos Timah Bangka Hendry Lie Hingga Tetap Divonis 14 Tahun dan Bayar Rp 1,05 T |
![]() |
---|
Peran Fandy Lingga Adik Bos Timah Bangka Hendry Lie Dalam Kasus Korupsi Timah, Dituntut 5 Tahun |
![]() |
---|
Profil Riza Pahlevi Eks Dirut Timah yang Tetap Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara, Kasasinya Ditolak MA |
![]() |
---|
Helena Lim Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara dalam Korupsi Timah Rp 300 Triliun |
![]() |
---|
Kasasi Harvey Moeis Ditolak MA, Suami Sandra Dewi Tetap Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.