Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
Alasan Sandra Dewi Mendadak Cabut Permohonan Keberatan Penyitaan Aset, Hormati Putusan Suami
Keputusan pencabutan gugatan aset tersebut diumumkan oleh kuasa hukumnya, Andi Saputra, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,Selasa (28/10/2025).
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Evan Saputra
Ringkasan Berita:
- Istri Harvey Moeis, Artis Sandra Dewi akhirnya memutuskan untuk mencabut gugatan keberatan terkait penyitaan aset.
- Keputusan pencabutan gugatan aset tersebut diumumkan oleh kuasa hukumnya, Andi Saputra, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,Selasa (28/10/2025).
- Ia ikhlas tas mewahnya diambil negara.
BANGKAPOS.COM -- Istri Harvey Moeis, Artis Sandra Dewi akhirnya memutuskan untuk mencabut gugatan keberatan terkait penyitaan aset.
Ia ikhlas tas mewahnya diambil negara.
Keputusan pencabutan gugatan aset tersebut diumumkan oleh kuasa hukumnya, Andi Saputra, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,Selasa (28/10/2025).
Baca juga: Sosok Dini Yuliani Istri Om Zein Bupati Purwakarta yang Meninggal Dunia & 2 Anaknya yang Kelola Kafe
"Sedianya, agendanya adalah penyampaian kesimpulan dari para pihak, namun tiba-tiba pihak pemohon, yakni Sandra Dewi dan kawan-kawan, mencabut permohonan keberatan," kata Andi, yang dikutip dari YouTube Reyben Entertainment.
Sandra Dewi mencabut gugatan tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah), khususnya putusan terkait kasus korupsi yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.
"Salah satu alasan pencabutan adalah karena pihak pemohon menghormati putusan Harvey Moeis dalam kasus tindak pidana korupsi PT Timah," tambah Andi.
Andi juga mengungkapkan daftar aset yang sempat dipermasalahkan oleh Sandra Dewi dalam gugatan tersebut. Aset-aset yang termasuk dalam gugatan keberatan antara lain:
140 item perhiasan
88 tas
Rumah di Kebayoran Baru
Rumah di Jakarta Barat
Dua kondominium di Serpong
Pemblokiran rekening dengan total nilai miliaran rupiah
Terkait eksekusi aset-aset tersebut, Andi menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan pihak kejaksaan.
"Soal eksekusi, itu kewenangan kejaksaan," tutup Andi.
Pandangan Ahli Hukum
Polemik penyitaan aset pihak ketiga (dalam hal ini Sandra Dewi) menjadi topik utama dalam sidang lanjutan keberatan pada Jumat (17/10/2025). Jaksa menghadirkan Ahli Pidana dari Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho.
Dalam sidang, Hakim Rios mengajukan pertanyaan kunci:
"Apakah harta yang diperoleh seseorang pihak ketiga, jauh sebelum tempus tindak pidana terjadi, dapat dikategorikan sebagai harta yang tidak terkait korupsi, menurut ahli?” tanya Hakim Rios.
Hibnu menjawab bahwa harta tersebut bisa dinilai tidak terkait korupsi jika pihak ketiga (Sandra Dewi) dapat membuktikan bahwa asetnya tidak berasal dari tindak pidana korupsi suaminya.
Namun, ia menekankan bahwa selama status pemilik aset masih terkait dengan terdakwa, aset tersebut tetap berpotensi disita sebagai upaya memulihkan kerugian keuangan negara.
| Akhirnya Sandra Dewi Terima Asetnya Disita Kejagung, Cabut Keberatan |
|
|---|
| Aset Sandra Dewi Tak Cukup Tutupi Uang Pengganti Korupsi Timah Harvey Moeis |
|
|---|
| Kejagung Tak Peduli, Tetap Teruskan Proses Lelang Aset Berharga Sandra Dewi |
|
|---|
| Penyidik Sebut Akta Perkawinan Sandra Dewi dan Harvey Moeis Janggal, Perbedaan Tanggal Mencuat |
|
|---|
| Daftar 88 Tas Mewah Disita, Sandra Dewi Minta Dikembalikan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.