Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
Akhirnya Sandra Dewi Terima Asetnya Disita Kejagung, Cabut Keberatan
Pencabutan perkara ini dilakukan karena Sandra Dewi telah menerima penyitaan aset miliknya yang tercantum dalam putusan Harvey Moeis.
BANGKAPOS.COM - Aktris Sandra Dewi akhirnya menerima penyitaan aset miliknya yang tercantum dalam putusan kasus korupsi timah melibatkan suaminya, Harvey Moeis.
Sandra Dewi mencabut keberatan yang diajukannya ke Pengadilan Tipikor pada Negeri Jakarta Pusat.
Sebelumnya, artis kelahiran Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung itu mengajukan keberatan atas penyitaan asetnya ke Pengadilan Tipikor.
Baca juga: Sosok Sandra Dewi Aktris Asal Babel yang Terpisah 20 Tahun dari Harvey Moeis
Sidang keberatan Sandra Dewi pun telah memasuki tahap pembuktian menghadirkan saksi termasuk dari pihak jaksa penuntut umum.
Namun, Sandra kemudian mencabut laporan keberatannya.
Pencabutan keberatan atas penyitaan aset diserahkan Sandra melalui pengacaranya.
Sementara itu, selaku pemohon, Sandra dan kerabatnya tidak hadir langsung dalam sidang.
“Menetapkan, menerima, dan mengabulkan permohonan untuk pencabutan dari para pemohon, keberatan dari pemohon dalam perkara yang terdaftar dalam register nomor 7 keberatan pidsus/2025 atas nama pemohon Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan dicabut dan pemeriksaan dihentikan,” kata Hakim Rios Rahmanto, membacakan penetapan perkara dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).
Hakim mengatakan, berdasarkan alasan yang tertuang dalam surat permohonan, pencabutan perkara ini dilakukan karena Sandra Dewi telah menerima penyitaan aset miliknya yang tercantum dalam putusan Harvey Moeis.
“Mencatat bahwa pencabutan keberatan dengan alasan Pemohon pada intinya telah menerima dan tunduk pada isi putusan pada tindak pidana perkara korupsi terpidana Harvey Moeis, telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Hakim Rios.
Kasus Harvey Moeis Sudah Inkrah
Dalam kasus ini, kasasi yang diajukan Harvey telah ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
MA menguatkan putusan tingkat banding. Kasus yang menjeratnya pun sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Jadi, Harvey tetap harus menjalani hukuman 20 tahun penjara sebagaimana putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Selain hukuman penjara, Harvey juga dikenakan denda Rp 1 miliar dan membayar uang pengganti Rp 420 miliar.
| Aset Sandra Dewi Tak Cukup Tutupi Uang Pengganti Korupsi Timah Harvey Moeis |
|
|---|
| Kejagung Tak Peduli, Tetap Teruskan Proses Lelang Aset Berharga Sandra Dewi |
|
|---|
| Penyidik Sebut Akta Perkawinan Sandra Dewi dan Harvey Moeis Janggal, Perbedaan Tanggal Mencuat |
|
|---|
| Daftar 88 Tas Mewah Disita, Sandra Dewi Minta Dikembalikan |
|
|---|
| Perjalanan Kasus Harvey Moeis Hingga Sandra Dewi Klaim Aset Pribadi, Kejagung: Silakan Saja |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.