Pilkada Bangka 2024

Kades Kimak Ambil Formulir Pilkada Pakai Mobil Dinas, Bawaslu Segera Minta Klarifikasi

Mustofa, Kades Kimak Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, terpantau memakai kendaraan dinasnya saat datang ke Kantor DPD II Golkar Kabupaten Bangka.

Penulis: deddy_marjaya | Editor: M Ismunadi
Bangkapos.com/Deddy Marjaya
Mobil dinas Kades Kimak yang digunakan saat mengambil formulir Pilkada Bangka di Kantor DPD II Gollkar Kabupaten Bangka, Sabtu (18/5/2024). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Mustofa, Kades Kimak Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, terpantau memakai kendaraan dinasnya saat datang ke Kantor DPD II Golkar Kabupaten Bangka untuk mengambil formulir pendaftaran Pilkada Bangka 2024, Sabtu (18/5/2024).

Mustofa mengaku tahu aturan dan yakin tidak melanggar dalam penggunaan kendaraan dinas tersebut.

"Saya ini kan belum ditetapkan sebagai calon oleh KP.U. inikan baru pengambilan formulir belum mundur diri sebagai kepal desa. Saya orang tahu hukum saya 6 tahun jadi pengacara saya tahu hukum ya," kata Mustofa, Sabtu (18/5/2024).

Mustofa turun dari mobil plat merah saat tiba di Kantor DPD II Golkar Bangka.

Amawalnya mobil tersebut diparkir di  pintu samping Kantor DPD II Gollkar Bangka.

Namun saat antrean pengambilan formulir ia memindahkan mobil menjauh masih dihalaman kantor Gollkar.

Tepatnya di bawah plang pengumuman seleksi bakal calon Pilkada Kantor DPD II Gollkar Bangka.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka, Sugesti menjelaskan apa yang dilakukan oleh Kades Kimak tidak diperbolehkan dan melanggar aturan karena menggunakan fasilitas negara untuk kegiatan politik.

Untuk itu Bawaslu Bangka akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk di minta klasifikasi.

"Nanti akan kita kirimkan surat pemanggilan tidak boleh fasilitas negara Untuk kegiatan politik," kata Sugesti saat dikonfirmasi, Sabtu (18/5/2024). (Bangkapos.com/Deddy Marjaya) 

--

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved