Berita Bangka Tengah

Penertiban Tambang Ilegal di Lahan Eks Koba Tin, Tim Gabungan Pasang Spanduk Larangan

penertiban ini dengan dasar permohonan PT Timah Tbk, kita dapat surat bahwa penertiban mulai tanggal 20 Mei, namun kita baru bisa...

Penulis: Cici Nasya Nita | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
Penertiban Tambang Ilegal di Lahan Eks Koba Tin, Tim Gabungan Pasang Spanduk Larangan - 20240521-Tim-Gabungan-yang-terdiri-dari-Polres-Bangka-Tengah-Polsek-Koba.jpg
Bangkapos.com/Cici Nasya Nita
Tim Gabungan yang terdiri dari Polres Bangka Tengah, Polsek Koba, Satuan Pol PP, Divisi Keamanan PT Timah Tbk dan instansi pemerintah terkait melakukan penertiban tambang tanpa izin di kawasan Punguk-Kenari-Merbuk atau bekas lahan eks PT Koba Tin.
Penertiban Tambang Ilegal di Lahan Eks Koba Tin, Tim Gabungan Pasang Spanduk Larangan - 20240521-Tim-Gabungan-yang-terdiri-dari-Polres-Bangka-Tengah-Polsek-Koba-Satuan-Pol-PP.jpg
Bangkapos.com/Cici Nasya Nita
Tim Gabungan yang terdiri dari Polres Bangka Tengah, Polsek Koba, Satuan Pol PP, Divisi Keamanan PT Timah Tbk dan instansi pemerintah terkait melakukan penertiban tambang tanpa izin di kawasan Punguk-Kenari-Merbuk atau bekas lahan eks PT Koba Tin.
Penertiban Tambang Ilegal di Lahan Eks Koba Tin, Tim Gabungan Pasang Spanduk Larangan - 20240521-Tim-Gabungan-yang-terdiri-dari-Polres-Bangka-Tengah-Polsek-Koba-Satuan-Pol-PP12.jpg
Bangkapos.com/Cici Nasya Nita
Tim Gabungan yang terdiri dari Polres Bangka Tengah, Polsek Koba, Satuan Pol PP, Divisi Keamanan PT Timah Tbk dan instansi pemerintah terkait melakukan penertiban tambang tanpa izin di kawasan Punguk-Kenari-Merbuk atau bekas lahan eks PT Koba Tin.
Penertiban Tambang Ilegal di Lahan Eks Koba Tin, Tim Gabungan Pasang Spanduk Larangan - 20240521-Tim-Gabungan-yang-terdiri-dari-Polres-Bangka-Tengah-Polsek-Koba123.jpg
Bangkapos.com/Cici Nasya Nita
Tim Gabungan yang terdiri dari Polres Bangka Tengah, Polsek Koba, Satuan Pol PP, Divisi Keamanan PT Timah Tbk dan instansi pemerintah terkait melakukan penertiban tambang tanpa izin di kawasan Punguk-Kenari-Merbuk atau bekas lahan eks PT Koba Tin.

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Belasan ponton yang berada di kawasan Kenari, Kecamatan Koba, Bangka Tengah (Bateng ), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ), terlihat tak beroperasi saat didatangi aparat penegak hukum (APH), Selasa (21/5/2024) siang.

Tim Gabungan yang terdiri dari Polres Bangka Tengah, Polsek Koba, Satuan Pol PP, Divisi Keamanan PT Timah Tbk dan instansi pemerintah terkait melakukan penertiban tambang tanpa izin di kawasan Punguk-Kenari-Merbuk atau bekas lahan eks PT Koba Tin.

Kegiatan ini dalam memberikan imbauan agar masyarakat tak melakukan penambangan di kawasan yang sudah menjadi pengawasan PT Timah Tbk.

Saat di lokasi penertiban, Tim Gabungan memasang spanduk yang bertuliskan Dilarang Melakukan Aktivitas Penambangan di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) Eks Koba Tin (Dalam Pengawasan PT Timah Tbk).

Berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor: T-67/MB.04/MEM.B/2024 Tanggal 1 Februari 2024.

Baca juga: Cegah Kesalahan Pengukuran BB Bayi, Disperindagkop UKM Bateng Tera Ulang Timbangan di 7 Puskesmas

Baca juga: Gara-gara Buah Duku, BD Nekat Bacok Ani dan Arif di Desa Air Mesu Timur Bangka Tengah

Baca juga: 2 Warga di Desa Air Mesu Bangka Tengah Dibacok, Ani Alami Luka di Wajah dan Arif di Bagian Tangan

"Kita melaksanakan penertiban ini dengan dasar permohonan PT Timah Tbk, kita dapat surat bahwa penertiban mulai tanggal 20 Mei, namun kita baru bisa melaksanakan sekarang," ujar Kabag Ops Polres Bangka Tengah, Kompol Dewi Rahmailis Munir saat dilokasi.

Lebih lanjut, dia mengatakan penertiban hari ini bersifat himbauan secara humanis untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.

"Kita lakukan di dua titik, yang ini dan nanti satu lagi. Hari ini kita tidak menemukan ada penambang, kita hanya melaksanakan imbauan dengan memasang spanduk, bahwa ini lokasi dilarang untuk melakukan aksi penambangan," katanya.

Dia mengatakan kedepannya pihaknya akan melakukan koordinasi untuk tindaklanjut dari penertiban apabila masih ada aktivitas tambang timah tanpa izin.

"Ke depan, kalau diperlukan akan kita lakukan tindakan, tapi sekarang masih imbauan dulu baik itu pemasangan spanduk dan teguran secara lisan," katanya.

Divisi Pengamanan PT Timak Tbk, Enjang dalam sambutan saat apel penertiban pun di mengatakan menjadi tugas mereka untuk memberikan imbauan dan edukasi kepada masyarakat mengenai hal ini.

"Lokasi eks kobatin resmi diserahkan ke PT Timah, ketika ada aktivitas tambang, kami ikut bertanggungjawab melakukan himbauan dan penertiban.

Divisi keamanan bersurat kepada Polres Bangka Tengah, maka ini kegiatan yang dikoordinir, maka semua yang hadir diharap taat dan patuh sesuai arahan agar semua sesuai harapan," katanya.

Sementara itu, Ketua Lingkar Tambang, Riki sempat menyampaikan keinginan masyarakat yang melakukan aktivitas tambang di area itu kepada Tim Gabungan.

Dia mengatakan masyarakat tidak melakukan aktivitas tambang timah sampai memiliki perizinan.

Dia juga menyampaikan permasalahan ekonomi di Bangka Tengah yang sangat berdampak bagi warga sekitar.

"Kita mungkin akan membuat izin secara legal, terimakasih tidak ada pembongkaran secara paksa. Kami terdampak luar biasa permasalahan perekonomian, kami berharap izin dikeluarkan sehingga tidak ada gejolak ekonomi," katanya. (Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved