Sosok Polisi yang Selingkuh Dipergoki Anak dan Istrinya, Videonya Beredar
Video tersebut juga memperlihatkan perempuan yang diduga merupakan teman dekat perwira polisi itu, serta tangkapan layar percakapan mereka.
Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: Dedy Qurniawan
BANGKAPOS.COM -- Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto merespons beredarnya video TikTok yang menunjukkan dugaan perselingkuhan seorang perwira polisi di Bojonegoro, Jawa Timur.
Dalam unggahan akun @helloCxxx, terdapat narasi bahwa dugaan perselingkuhan tersebut dipergoki oleh anak dan istri perwira tersebut di sebuah rumah di asrama Polri.
Video tersebut juga memperlihatkan perempuan yang diduga merupakan teman dekat perwira polisi itu, serta tangkapan layar percakapan mereka.
Kapolres Bojonegoro menyatakan bahwa pihaknya sedang menyelidiki video yang beredar tersebut.
"Kabar dalam video itu masih didalami dan dicek kebenarannya," ungkap Mario pada Senin (20/5/2024), seperti dikutip dari Surya.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya sedang meminta klarifikasi terkait unggahan video tersebut. "Kami klarifikasi ke pengunggah video," katanya.
Sementara itu, kapolsek yang disebut-sebut dalam video viral tersebut mengaku telah memberikan keterangan kepada pihak Propam.
"Sudah saya klarifikasi di Propam, maaf masalah keluarga, terima kasih atas perhatiannya," ungkapnya.
Sanksi Perselingkuhan Anggota Polri
Apa sanksinya jika anggota Polti terbkti selingkuh?
Sekiranya perselingkuhan sudah mengarah ke tindakan zina, karenanya suami/istri dari pasangan yang menjalankan zina bisa melaporkan istri/suaminya serta selingkuhannya ke polisi atas dasar tindakan perzinahan yang dikontrol dalam Pasal 284 KUHP.
Dalam Pasal 11 PP No 1 Tahun 2003 perihal Pemberhentian Member Kepolisian Negara Republik Indonesia diceritakan bahwa member Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberhentikan tidak dengan hormat jika:
Melakukan tindak pidana ,
melakukan pelanggaran .
meninggalkan tugas atau hal lain.
Ada beberapa pasal yang bisa dijerat kepada anggota polisi terkait dengan dugaan kasus pelanggaran etik tersebut. Di antaranya, Pasal 7 ayat 1(b), Pasal 11 huruf (c) Perkap 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri Jo Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Selain itu, ada juga Pasal 5 huruf (a) PP RI Nomor 2 Tahun 2003 Tentang peraturan disiplin Anggota Polri.
Kasus Perselingkuhan Perzinahan dalam Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) dibatasi dalam pasal 284 KUHP, yang berbunyi : Dihukum penjara selama-lamanya 9 (sembilan) bulan, laki-laki yang beristeri bertindak zina sedang diketahuinya bahwa pasal 27 KUHPerdata berlaku padanya, dan perempuan yang bersuami bertindak zina. (*)
| Rekam Jejak Kapolda Riau, Copot Dua Polisi Buntut Warga Bakar Rumah Terduga Bandar Narkoba |
|
|---|
| Kesal Belum Bertindak Aksi Bakar Rumah, Kapolda Riau Copot Kapolsek dan Kanit Reskrim Panipahan |
|
|---|
| Kapolres Bangka Tengah Pimpin Sertijab PJU dan Kapolsek, Sejumlah Jabatan Berganti |
|
|---|
| Sosok Iptu Muslih Hidayat, Kapolsek Pakenjeng Diancam Dibunuh Preman Tito Imbas Digerebek Mokel |
|
|---|
| Kronologi AKP Nindya Putra, Kapolsek Kaliwungu Dikeroyok Pemuda yang Tawuran: 3 Pukulan Saya Tangkis |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/film-dewasa-disensor.jpg)