Cara Blokir Akses Pinjol Ilegal yang Semakin Meresahkan, dan Cek KTP Mu Terdaftar di Pinjol Tidak
Salah satu metode yang sering digunakan adalah mereplikasi diri mereka agar mirip dengan pinjol legal, bahkan mencatut logo Otoritas Jasa Keuangan
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: fitriadi
Fenomena penggunaan data orang lain tanpa izin untuk mengajukan pinjaman atau jaminan, termasuk pinjol menjadi sorotan saat ini.
Menggunakan data orang lain tanpa izin untuk mengajukan pinjaman termasuk pinjaman online, merupakan tindak kejahatan serius yang melanggar hukum.
Sehingga, sangat penting bagi masyarakat untuk mengetahui cara cek apakah KTP terdaftar di pinjol apa saja.
Dampak penyalahgunaan nomor KTP untuk pinjol sangat berbahaya, misalnya muncul tagihan atas nama Anda hingga mempersulit Anda mendapatkan pinjaman di masa depan.
Oleh karena itu, penting untuk mengetahui apakah KTP terdaftar pinjol atau tidak.
Melansir Indonesia.go.id, Jumat (24/5/2024), cara cek apakah KTP dipakai untuk pinjol atau tidak dengan menggunakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Melalui layanan tersebut, Anda bisa meminta informasi terkait pinjaman atau kredit apa saja yang tercantum menggunakan nomor KTP.
Kini proses pengecekan SLIK OJK juga sudah bisa dilakukan secara online melalui situs idebku.ojk.go.id. Namun sebelum melakukan pengecekan, Anda perlu menyiapkan dokumen pendukungnya terlebih dahulu yakni
- KTP
- Foto diri
- Foto diri dengan KTP.
Setelah menyiapkan dokumen pendukung, Anda tinggal mengikuti langkah-langkah cek SLIK OJK berikut:
- Buka laman https://idebku.ojk.go.id
- Pilih "Pendaftaran"
- Isi data yang diminta, mulai dari jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, hingga
- kode captcha yang tersedia.
- Pastikan informasi benar dan sesuai.
- Jika sudah sesuai, klik "Selanjutnya" untuk melanjutkan mengisi formulir SLIK OJK
Unggah beberapa dokumen pendukung (KTP dan foto diri). - Klik tombol "Ajukan Permohonan"
- Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan mendapatkan nomor pendaftaran.
- Pemohon bisa melakukan pengecekan status permohonan di menu "Status Layanan" dengan isi nomor pendaftaran yang telah didapatkan.
- Nantinya, OJK akan memproses permohonan iDeb melalui email pemohon paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.
Apabila terdapat pinjaman yang sekiranya tidak Anda ketahui atau tidak pernah Anda ajukan, segera lakukan pengaduan dan pertanyaan cek BI checking atau SLIK OJK kamu bisa menghubungi kontak OJK 157 melalui telepon 157, emailkonsumen@ojk.go.id atau WA ke 081-157-157-157.
Berikut tiga cara mengatasi KTP disalahgunakan orang lain untuk pinjol:
1. Laporkan ke OJK
Cara pertama yang bisa kamu lakukan untuk mengatasi KTP yang disalagunakan oleh pinjaman online yakni dengan melaporkannya ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Hal ini supaya terdapat bukti hukum bahwa memang KTP tersebut disalahgunakan dan bukan merupakan rekayasa.
Kamu bisa mengirimkan aduan melalui email, surat hingga telepon call center OJK.
Anda bisa melaporkannya secara langsung ke OJK melalui kanal aduan di kontak157.ojk.go.id atau situs resmi OJK di www.ojk.go.id.
Nasib Guru yang Tilap Uang Tabungan Siswa Rp 100 Juta untuk Bayar Pinjol |
![]() |
---|
Ada Apa Bripda BYA Diduga Tipu Wanita Demi Bayar Pinjol, Kenapa Belum Dinonaktifkan? |
![]() |
---|
Sosok Bripda Bagus Yoga Oknum Polisi di Jateng Tipu Puluhan Wanita demi Lunasi Pinjol, Kini Dipatsus |
![]() |
---|
Viral Bripda BYA Diduga Tipu Puluhan Wanita Demi Bayar Pinjol, Kenapa Belum Dinonaktifkan? |
![]() |
---|
Sosok Bripda BYA Anggota Polda Jateng Dituduh Tipu Puluhan Wanita Demi Pinjol, Perlu Dibuktikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.