Cara Blokir Akses Pinjol Ilegal yang Semakin Meresahkan, dan Cek KTP Mu Terdaftar di Pinjol Tidak

Salah satu metode yang sering digunakan adalah mereplikasi diri mereka agar mirip dengan pinjol legal, bahkan mencatut logo Otoritas Jasa Keuangan

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: fitriadi
Dok/Polda Metro Jaya
Kantor perusahaan pinjaman online (Pinjol) ilegal di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara, yang digerebek Polda Metro Jaya, Rabu (26/1/2022) mempekerjakan karyawan yang masih berusia belasan tahun. Mayoritas DC pinjol yang bekerja adalah mereka yang baru saja lulus sekolah atau fresh graduated. 

Selain itu, Anda juga dapat menghubungi tim OJK melalui layanan call center di nomor (021)-157, atau via e-mail ke konsumen@ojk.go.id.

2. Laporkan ke AFPI

Selain OJK, lembaga lainnya yang bisa dijadikan pelaporan oleh konsumen adalah Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Diketahui AFPI membantu masyarakat yang menghadapi masalah dengan pinjaman online ilegal (pinjol ilegal).

Pengaduan ke AFPI dapat disampaikan melalui email di pengaduan@afpi.or.id ataupun melalui situs resmi afpi.or.id.

3. Lapor ke Polisi

Cara terakhir yakni kamu bisa mengadukannya ke kantor polisi jika merasa mengalami kerugian baik material maupun immaterial.

Agar segera diproses kamu dapat mengumpulkan seluruh bukti teror, ancaman, intimidasi dan kemudian mengunjungi kantor polisi terdekat dan buat laporan ke kantor polisi.

(Bangkapos.com/Kompas TV/Tribun Timur/Fame.grid.id)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved