Berita Pangkalpinang

Eksepsi Terdakwa Korupsi Washing Plant: Pengacara Sebut Ichwan Azwardi Tidak Memperkaya Diri

Terdakwa tidak mendapatkan keuntungan atau memperkaya diri sendiri dalam melaksanakan pekerjaan tersebut sebagai kepala proyek...

Penulis: Sepri Sumartono | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
Bangkapos.com/Sepri Sumartono
Terdakwa Ichwan Azwardi ketika mendengarkan Liston Sibarani membacakan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pengacara terdakwa korupsi pengadaan Washing Plant (WP) dan Cutter Suction Dredge (CSD) PT Timah Tbk tahun 2017-2019 atas nama Ichwan Azwardi, Liston Sibarani telah menyampaikan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Eksepsi tersebut disampaikan saat persidangan di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang (PN Pangkalpinang), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ), di hadapan JPU Wayan Indra Lesmana dan Majelis Hakim yang diketuai oleh Irwan Munir, Selasa (28/5/2024).

Liston mengatakan, pihaknya berpendapat surat dakwaan yang telah dibacakan oleh JPU Wayan Indra Lesmana tidak jelas, tidak cermat dan tidak lengkap.

Berdasarkan surat dakwaan tersebut, Liston menyatakan tidak menemukan sama sekali perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Ichwan Azwardi selama menjalankan tugasnya sebagai Kepala Proyek.

Baca juga: Ichwan Azwardi Resmi Sebagai Terdakwa Korupsi Washing Plant PT Timah, Besok Sidang Eksepsi

Baca juga: Korban Pembacokan di Desa Kurau Timur Bateng Pulang ke Rumah, Kening Siska Alami 8 Jahitan

Lalu, kerugian keuangan negara yang ada pada dakwaan juga disebut Liston sebagai asumsi dari JPU karena tidak sesuai dengan yang sesungguhnya di lapangan dan bukan dihitung oleh lembaga pemeriksa kerugian keuangan negara.

"Terdakwa tidak mendapatkan keuntungan atau memperkaya diri sendiri dalam melaksanakan pekerjaan tersebut sebagai kepala proyek," kata Liston Sibarani, Selasa (28/5/2024).

Maka itu, Liston meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang memeriksa dan mengadili agar dapat menerima eksepsi atau keberatan yang disampaikan pihaknya.

"Kami mohon dengan hormat kepada Majelis Hakim agar menerima eksepsi, menyatakan dakwaan batal demi hukum dan membebaskan Ichwan Azwardi dari segala dakwaan," katanya. (Bangkapos.com/Sepri Sumartono)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved