Rabu, 22 April 2026

Gaji ke-13 PNS, TNI/Polri dan Pensiun Kapan Cair?

PT Taspen (Persero) siap menyalurkan Gaji ke-13 kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan untuk tahun 2024.

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
KONTAN/Carolus Agus Waluyo
Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 pekan depan 

Sementara itu, besaran gaji ke-13 yang akan diterima oleh PNS dan anggota TNI-Polri yang masih aktif diatur dalam PP 14 Tahun 2024. Tahun ini pemerintah memberikan dalam paket lengkap yang terdiri dari lima komponen pendapatan PNS, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja

Lebih rinci, berikut ini perhitungan besaran masing-masing komponen dari gaji ke-13:

1. Gaji Pokok

Gaji pokok menjadi salah satu dari komponen THR dan gaji ke-13. Adapun besaran gaji pokok PNS pada tahun ini telah dinaikkan sebesar 8 persen. Berikut ini besaran gaji PNS di 2024.

Daftar Gaji PNS 2024 Golongan I

- Golongan Ia: Rp 1.685.664 - Rp 2.522.664

- Golongan Ib: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732

- Golongan Ic: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700

- Golongan Id: Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420

Daftar Gaji PNS 2024 Golongan II

- Golongan IIa: Rp 2.183.976 - Rp 3.643.488

- Golongan IIb: Rp 2.385.072 - Rp 3.797.604

- Golongan IIc: Rp 2.485.944 - Rp 3.958.200

- Golongan IId: Rp 2.591.136 - Rp 4.125.600

Daftar Gaji PNS 2024 Golongan III

- Golongan IIIa: Rp 2.785.752 - Rp 4.575.312

- Golongan IIIb: Rp 2.903.580 - Rp 4.768.848

- Golongan IIIc: Rp 3.026.484 - Rp 4.970.592

- Golongan IIId: Rp 3.154.464 - Rp 5.180.760

Daftar Gaji PNS 2024 Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.287.844 - Rp 5.400.000

- Golongan IVb: Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420

- Golongan IVc: Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452

- Golongan IVd: Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636

- Golongan IVe: Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296

2. Tunjangan Keluarga

Tunjangan suami/istri & anak masih berdasarkan PP Nomor 7 tahun 1977, dimana besaran tunjangan suami/istri PNS sebesar 5?ri gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2?ri gaji pokok per anak. Namun, tunjangan hanya diberikan hingga anak ketiga.

3. Tunjangan Pangan/Makan

Adapun, mengenai tunjangan pangan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022, PNS golongan I dan II mendapat uang makan Rp35 ribu per hari, golongan II Rp37 ribu per hari dan golongan IV Rp41 ribu per hari. Adapun, khusus TNI/Polri ditetapkan sebesar Rp 60 ribu per hari.

4. Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum

Berbeda dengan tunjangan lainnya, tunjangan ini hanya diberikan kepada PNS jenjang eselon I-IV.

5. Tunjangan Kinerja

Pemberian tunjangan kinerja pegawai pada K/L ditetapkan dalam Peraturan Presiden yang mengatur mengenai pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai pada masing-masing K/L. Adapun, standar tunjangan kinerja PNS berbeda antar masing-masing K/L.

(*)

Halaman 4/4
Tags
gaji
PNS
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved